Corona Masuk Indonesia

POPULER Gubernur Sutarmidji Marah hingga Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Corona di Media Sosial

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di UGD RSUD dr Soedarso tim dokter sepakat memasukan pasien ke dalam kriteria pasien dalam pengawasan.

Editor: Marlen Sitinjak

POPULER Gubernur Sutarmidji Marah hingga Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Corona di Media Sosial

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H Sutarmidji membenarkan adanya empat orang warga Bengkayang yang saat ini sedang di karantina di Ruang Isolasi RS Abdul Azis Singkawang usai melakukan perjalanan ke Korea.

Ia menyayangkan lambannya penanganan pihak Pemkab Bengkayang menangani sebanyak empat orang terdiri dari orangtua dan kedua anaknya yang baru pulang dari Korea dan saat ini Dinkes sedang mengkaranti mereka di Ruang isolasi RS Abdul Azis Kota Singkawang.

Meski telah diisolasi, Gubernur Kalimantan Barat menyayangkan lambannya pihak Pemkab Bengkayang menangani kasus tersebut.

"Kasus Bengkayang udah lama, saya yang menghubungi baru mereka bergerak dan saya yang minta ditangani baru ditangani," ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya penanganan yang lambat maka akan mempengaruhi kinerja selain penanganan lambat juga akan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas khususnya di Kabupaten Bengkayang.

UPDATE Sekeluarga Diisolasi di RS Singkawang, Ambil Sampel Lendir Tenggorokan! Barita: Sudah Membaik

"Harusnya cepat dibawa orang udah ribut baru dibawa. Saya setelah di WA saya langsung hubungi Kadinkes dan katanya RS Abdul Azis yang tidak merespon padahal Pemdanya yang responnye lama," katanya.

Mantan Walikota Pontianak dua periode ini menyayangkan lambatnya respon Pemkab Bengkayang terkait kasus tersebut. "Bengkayang inikan ada kawasan perbatasan Jagoi Babang seharusnya antisipasi dari awal. Ini dihubungi baru begerak," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Harisson MKes mengatakan untuk empat pasien ini yang sakit adalah anaknya yang berumur lima tahun.

“Jadi yang tiga ini satu kakaknya dan orang tuanya masuk dalam kriteria kontak erat resiko rendah. Jadi sebenarnya tiga orang ini cukup dengan melakukan pengurangan aktivitas,” ujarnya.

Namun atas kemauan keluarga empat orang ini dimasukan dalam ruang isolasi Abdul Azis Singkawang.

Sebelumnya warga Bengkayang ini sudah melakukan perjalanan ke Korea Selatan.

Setelah pulang anaknya menderita batuk dan pilek.

Saat ini sudah dirujuk ke RS Singkawang dan sudah di isolasi.

“Jadi empat orang ini sudah diambil sampel dari tenggorokannya dan dikirim ke Jakarta mudah- mudahan dalam waktu dekat bisa diketahui hasilnya,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu kesulitan pemeriksaan adalah laboratorium masih di pusatkan di Jakarta yang dilakukan di Balitbangkes dan tidak ada di Provinsi.

“Jadi dalam mendiagnosis agak lama. Jadi pasien kemungkinan hasilnya negatif jadi akan lama berada di ruang isolasi untuk menunggu hasil lab dari Jakarta,” pungkasnya.

Saat ini, kata Kadiskes, RSUD Soedarso, juga merawat dua pasien dengan kriteria dalam pengawasan COVID -19.

Dua orang yang saat ini masuk di ruang isolasi RSUD Soedarso adalah seorang perempuan (20) warga Pontianak yang baru pulang dari Singapura dan pasien TKA rujukan dari Rumah Sakit Ketapang yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Ketapang.

“Jadi wanita (20) ini sudah pulang dari Singapura pada 16 Februari 2020 . Kemudian dari Singapura terbang ke Batam baru ke Kota Pontianak,” ujar Harisson.

Sebelumnya, ia pergi ke Singapura untuk jalan-jalan dan melakukan perjalanan sendiri.

UPDATE Korban Virus Korona Dunia | 92.860 Kasus, Korban Meninggal 3.162 Orang dan Angka Sembuh Naik

Pergi pada 13 Februari pulang 16 Februari 2020.

Lalu pasien ini setelah pulang ke Pontianak mengalami batuk pilek dan demam dan sudah berobat ke Puskesman.

Namun tidak kunjung sembuh lalu dibawa orang tuanya ke RSUD Sodarso.

Kemudian dilakukan perawatan di Ruang Isolasi karena masuk dalam kriteria pasien dalam pengawasan.

“Kami sudah melakukan pengambilan sampel dari tenggorokannya dan sudah dikirim ke Jakarta. Mudah-Mudahan dalam waktu dekat kita menerima hasil labnya,” ujarnya.

Lalu, pasien berikutnya adalah pasien rujukan dari RS Ketapang yakni seorang WNA berusia 29 tahun yang bekerja di Ketapang.

Sebenarnya pasien ini sudah berada di Ketapang enam bulan tapi pada 29 Februari mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan diare.

Kemudian pasien di rujuk oleh RS Ketapang ke Pontinak semalam dan subuh tadi sudah sampai ke RSUD Soedarso dan masuk juga ke Kriteria pasien dalam pengawasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di UGD RSUD dr Soedarso tim dokter sepakat memasukan pasien ke dalam kriteria pasien dalam pengawasan.

“Jadi pasien sekarang sedang dirawat isolasi dan kami sudah mengirim tes ke Jakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat mendapatkan konfirmasi mengenai status dari dua pasien yang dirawat di Ruang Isolasi RSUD Soedarso.

Jadi saat ini total ada dua orang yang sedang di rawat di Ruang Isolasi RSUD Soedarso di Pontianak. 

Tangkap Penyebar Hoaks Corona

Jajaran Polda Kalbar mengamankan tiga warga yang diduga menyebar berita hoaks terkait corona.

Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial I, Polres Kapuas Hulu mengamankan perempuan berinisial MI sementara Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial FL.

MI yang menyebar informasi bohong pasien corona di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, atas kecerobohan dirinya dalam bermedia sosial.

"Saya terlalu panik dan hingga memposting informasi tersebut ke media sosial yaitu di akun Facebook saya sendiri," ujar warga Kecamatan Bika ini kepada wartawan, setelah melakukan klarifikasi di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (5/3/2020).

Ibu rumah tangga itu menjelaskan, kalau dirinya mendapatkan informasi hoaks Corona tersebut, pada saat berada di rumah sakit Putussibau.

"Waktu itu saya lagi mengurus orangtua saya sedang sakit di rumah sakit. Tiba-tiba ada teman sama-sama berada di rumah sakit bilang hati-hati soalnya di ruangan UGD ada pasien terinfeksi virus Corona," ucapnya.

Kemudian, MI bertanya lagi kepada temannya tersebut informasi dari mana. Katanya dari petugas atau perawat yang ada di UGD tersebut.

"Jadi saya panik dan memosting hal tersebut ke Facebook, dan ternyata itu tidak benar. Sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian ini," ungkapnya.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari tim saber.

Patrol Polres melakukan pelacakan terhadap warga Kapuas Hulu yang menyebarkan isu soal virus Corona tersebut.

Isu Virus Korona Sampai ke Para Siswa dan Orangtua Murid di Kota Pontianak: Tidak Panik Tapi Waspada

"Tim temukan akun Facebook bernama anisial MB, telah membuat postingan membuat isu hoax Corona yang diduga pasien rumah sakit Putussibau terinfeksi virus Corona. Apa yang dilakukan oleh bersangkutan atas dasar unsur ketidaksengajaan," ujarnya.

Wedy menjelaskan, yang bersangkutan memposting isu hoaks Corona itu pada hari Rabu (4/3/2020) pukul 10.04 WIB.

"Akibat postingan MB ini membuat masyarakat Kapuas Hulu resah, dan banyak masyarakat bertanya kepada Polres Kapuas Hulu terkait kebenaran informasi adanya masyarakat Kapuas Hulu yang suspek corona," ucapnya.

Kapolres menuturkan, kasus penyebaran isi hoaks sudah dua kali terjadi di Kapuas Hulu.

Diharapkan, jangan sampai lagi ada informasi hoaks lainnya yang tersebar di media sosial.

"Cukup ini yang terakhir kalinya, saya ingatkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bermedsos. Soalnya penyebaran berita bohong ini ada tindak pidana ITE nya dan dihukum diatas 5 tahun penjara yang menyebarkan berita hoax," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin memastikan I tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Saat ini kami masih dalami, kami masih melakukan pemeriksaan, apakah tindakan yang bersangkutan itu melanggar Undang- undang ITE atau tidak," ungkap

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada awak media setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (5/3/2020).

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya terkait virus Corona yang saat ini sedang melanda berbagai negara di seluruh dunia.

Bila mendapat informasi apapun, iapun meminta kepada masyarakat untuk cerdas dan bijak memilah, serta melakukan konfirmasi ke pihak yang berkompeten.

"Masyarakat saat ini sedang prihatin, sedang khawatir, jadi jangan ditambah lagi lah dengan informasi yang tidak benar. Ini kami tujukan khusus kepada oknum masyarakat penyebar hoaks sudahilah, jangan buat masyarakat tambah susah dengan informasi-informasi yang kalian sebarkan yang belum tentu kebenarannya," tegasnya.

Kepada siapapun yang melakukan penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan masyarakat, maka pihaknya pun akan menindak tegas oknum tersebut.

Terakhir jajaran Satreskrim Polres Ketapang yang FL, warga Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, pada Rabu (4/3/2020).

FL menyebarkan berita bohong di Facebook. Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena postingan atau status yang bersangkutan di facebook tentang virus corona menyebabkan kepanikan di masyarakat Ketapang.

"Kejadian diketahui pada Selasa (03/03) sekitar pukul 09.30 Wib. Ketika tim cyber Sat Reskrim melakukan patroli cyber atas dasar laporan warga. Setelah dilakukan profiling ditemukan beberapa konten berita bohong dari akun Facebook FL tentang virus corona," kata Eko, Kamis.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut, ternyata berada di Kabupaten Ketapang.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan handphond milik FL untuk pengecekan IMEI.

"Ketika di cek IMEI dari HP nya ternyata sama. Bahkan yang bersangkutan mengakui perbutannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan petugas," ujar Eko.

Selain pelaku dikatakan Eko, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk IPhone 6 plus dan hasil screenshot postingan berikut tulisan dari akun Facebook pelaku.

"Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga sudah memeriksa pelapor dan empat saksi dalam kasus ini," ungkapnya.

Atas perbutan itu, pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 14 tahun 1946.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam transaksi elektronik diancam Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.

"Kemudian, dan atau barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved