DPD RI Ingin Harmonisasi Legislasi Dengan Bapemperda DPRD Kalbar
Kami akan memprioritaskan perda yang mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum,"
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Satu diantara Anggota DPD RI dapil Kalbar, Sukiryanto melaksanakan rapat kerja dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat sekaligus sosialisasi kewenangan Anggota BULD DPD RI dan pemantauan rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
"Melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai alat kelengkapan di DPD RI, BULD mengambil peran dalam harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah," kata Sukiryanto saat rapat kerja bersama Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (6/3/2020).
Sukiryanto mengungkapkan bahwa permasalahan pengaturan kebijakan di Indonesia masih banyak tumpang tindih antar peraturan, sehingga harmonisasi menjadi penting.
Akan tetapi DPD RI tetap pada koridornya sesuai dengan fungsi DPD RI, Sehingga pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda oleh DPD RI bukan dilakukan dengan melihat perda per perda namun lebih holistic (keseluruhan) dengan melihat konstruksi kebijakan secara komprehensif untuk kemaslahatan bersama.
• Sukiryanto dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM Kalbar Bahas UU No 20 Tahun 2008
BULD menyimpulkan permasalahan atau aspirasi hasil dari beberapa kunjungan BULD ke daerah-daerah dalam pembentukan perda ialah karena belum terencana dengan baik, kemudian tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Perda sulit untuk diimplementasikan, kurang partisipasi dari masyarakat dan seringnya mengedepankan visi misi kepala daerah.
"Harapan saya agar Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat bekerja sama dengan BULD DPD RI dalam harmonisasi legislasi ini dan BULD akan melakukan klarifikasi, komunikasi, dan verifikasi terhadap permasalahan yang terjadi nantinya," harap Sukiryanto..
Sebelumnya, ia pin mengapresiasi Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas penerimaan dan respon cepatnya dalam mewujudkan pertemuan.
"Semoga berawal dari pertemuan ini dapat menjadi trigger untuk kolaborasi yang harmonis antara BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam hal hubungan legislasi antara pusat dan daerah," terangnya.
Untuk diketahui, pada rapat kerja ini dihari oleh Ketua Bapemperda Thomas Alexander, Wakil Ketua Bapemperda, H. Arif Joni Prasetyo, dan anggota lainnya yakni Martinus Sudarno dan Neneng.
"Kami akan memprioritaskan perda yang mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum," ujar Thomas Alexander.
Sementara itu, Martinus Sudarno mengatakan jika secara umum perda di Kalimantan barat tidak memiliki masalah dalam perancangan sampai dengan pengesahannya, khususnya dengan kementerian dalam negeri.
"Sesuai dengan instruksi Presiden agar mengevaluasi perda yang berpotensi menghambat investasi pun sudah kami tindak lanjuti dengan mencabut 2 perda dan merivisi 1 perda," terangnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsu ini pun menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pemekaran daerah otonomi baru karena wilayah Kalbar sangat luas.
Disebutkan ada empat wilayah yang berpotensi menjadi kabupaten baru yaitu Binua Lanjak (Kabupaten Kapuas Hulu), Sekayam Raya (Kabupaten Sanggau), Jelai Kendawangan (Kabupaten Ketapang), dan Sambas Pesisir (Kabupaten Sambas).