Sukiryanto dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM Kalbar Bahas UU No 20 Tahun 2008

BNI46 memastikan untuk usaha mikro tidak akan ada jaminan, akan tetapi usaha yang diajukan harus yang sudah berjalan selama 6 bulan

TRIBUN PONTIANAK/Boby
Anggota DPD RI dapil Kalbar, H Sukiryanto melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Pengawasan UU. No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kamis (05/03/2020). 

PONTIANAK - Anggota DPD RI dapil Kalbar, H Sukiryanto melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Pengawasan UU. No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kamis (5/3/2020).

Pada kunjungan kerja kali ini, H Sukiryanto berharap mendapat masukan dan gambaran secara komprehensif tentang implementasi dari UU tersebut, yang mana hasil dari pengawasan ini nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Sukiryanto memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah disusun untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.

Sukiryanto Dukung Penegakan Hukum yang Semakin Baik di Indonesia

Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Dari data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada tahun 2018, UMKM mendominasi perekenomian dengan persentase populasi mencapai 99 persen dan memberikan partisipasi sebesar 60 persen di Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan 16 persen untuk ekspor sehingga pemberdayaan UMKM sangat penting guna membangun perekonomian nasional. 

Oleh Karena itu, dalam struktur perekonomian nasional UMKM merupakan sektor yang penting dan besar kontribusinya dalam mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan ekonomi nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, peningkatan devisa negara, dan pembangunan ekonomi daerah.

Akan tetapi UMKM bukan tidak memiliki hambatan, dari yang dapat diinventarisir adapun permasalahan yang dihadapi oleh UMKM ialah akses pembiayaan masih terbatas, kualitas SDM yang rendah, kebijakan dan peraturan yang kurang efektif, kurang optimalnya peran sistem pendukung seperti lembaga penyedia/pemasok bahan baku, lembaga pembiayaan, lembaga penelitian dan pengembangan, mediator pemasaran, lembaga pelayanan bisnis, dan lainnya.

"Sebelumnya saya apresiasi kepada dinas koperasi, usaha kecil, dan menengah atas waktu dan tempat yang telah disiapkan, dimana dalam rapat ini selain dihadiri oleh kepala dinas beserta jajarannya, juga dihadiri oleh PLUT-KUKM dan PPKL, pihak perbankan penyalur KUR, dan beberapa perwakilan UMKM," tuturnya.

Sukiryanto melihat PLUT ini perlu diperhatikan agar sentuhannya dapat dirasakan lebih luas, karena sesuai dengan yang dipaparkan oleh salah satu pelaku UMKM

"Dengan adanya PLUT mereka bisa mulai naik kelas dengan memiliki izin usaha, kemudian ada yang dibantu dalam sertifikasi halal untuk produknya. Akan tetapi PLUT mengeluhkan operasional yang sangat kecil sehingga ruang gerak meraka terbatas," tambah Sukiryanto.

Tinjau Pelaksanaan Pilkades, Muhammad Pagi Optimis Terlaksana dengan Lancar dan Damai

Ditempat yang sama pihak perbankan, yang mana diwakili oleh BNI46 menyatakan KUR di Kalimantan Barat cukup efektif dan nyaris 0 persen untuk NPLnya dimana sebarannya juga sampai kepada petani karet dan sawit untuk di wilayah Sintang, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu, dan Sanggau. 

BNI46 memastikan untuk usaha mikro tidak akan ada jaminan, akan tetapi usaha yang diajukan harus yang sudah berjalan selama 6 bulan dan sudah melewati proses cleansing data. 

Namun, BNI46 menyayangkan kurangnya literasi keuangan di wilayah perdesaan membuat mereka banyak datanya yang kurang bankable karena tersangkut dikualitas kredit kendaraan yang kurang baik padahal dari sisi usaha layak untuk dibiayai.

Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah juga menitipkan aspirasi agar alokasi anggaran di dinas ini disesuaikan karena binaan mereka baik koperasi maupun UMKM tersebar luas sampai ke pelosok Kalimantan Barat sehingga dengan luasnya wilayah perlu diimbangi dengan anggaran yang cukup, sehingga pembinaan dan pemberdayaan bisa dilakukan dengan efektif untuk meningkatkan SDM dan daya saing dari UMKM

Sukiryanto juga mengabarkan kepada para pelaku UMKM, sesuai dengan yang didapat dalam rapat kerja dengan Komisioner OJK RI beberapa waktu lalu, bahwa KUR dianggarkan mencapai 190T dimana bunga diturunkan menjadi 6 persen dan limit usaha mikro naik menjadi Rp 50juta. 

"Diharapkan peningkatan ini dapat memacu lagi UMKM untuk bergerak lebih cepat," pungkasnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved