Musda Partai Golkar Kalbar

Diwakilkan, Tiga Bakal Calon Ketua DPD Golkar Kalbar Ambil Formulir

Adapun nama-nama bakal calon yang mengambil formulir itu, diungkapkan oleh sekretaris SC Musda DPD Partai Golkar Kalbar, H Usmandy.

Tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana
Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC) Musda DPD Partai Golkar saat mengungkapkan jika ada tiga nama yang telah mengambil formulir untuk calon Ketua DPD Partai Golkar periode 2020-2025, Rabu (25/02/2020). DHO 

PONTIANAK - Steering Committee (SC) Musda DPD Partai Golkar mengungkapkan jika ada tiga nama yang telah mengambil formulir untuk calon Ketua DPD Partai Golkar periode 2020-2025, Rabu (25/02/2020).

Adapun nama-nama bakal calon yang mengambil formulir itu, diungkapkan oleh sekretaris SC Musda DPD Partai Golkar Kalbar, H Usmandy.

Ketiganya yakni inkamben Ria Norsan yang diwakili Mei Purwowidodo, Pengurus DPD Partai Golkar Kalbar.

Kemudian ada nama Adang Gunawan yang diwakili Binarto, Pengurus DPD Partai Golkar Kalbar.

Serta terakhir ada nama Maman Abdurahman yang diwakili Habib Adnan Syahab, Ketua Satkar Ulama Kalbar dan perwakilan AMPI dari kaum millenial.

Hamdi Jafar Pilih Jhon Itang Sebagai Balon Wakilnya di Kapuas Hulu

"Alhamdulillah pada kesempatan hari pertama ini tadi kita mulai dari jam 12.00 WIB, ada tiga yang sudah mengambil formulir untuk calon Ketua DPD Partai Golkar Kalbar," kata Sekretaris SC Musda DOD Partai Golkar Kalbar, H Usmandy.

"Insyallah kita masih menunggu sampai besok untuk mengambil formulir ini, semoga sampai waktu yang ditentukan para kandidat bisa melihat persyaratan yang sudah disampaikan," jelasnya.

Berdasarkan rapat SC, Anggota DPRD Kalbar ini pun menerangkan tak ada larangan jika memang pengambilan formulir diwakilkan.

"Untuk yang mengantarkan, berdasarkan hasil keputusan SC bisa diwakilkan, dan apabila yang bersangkutan bisa hadir langsung tentu lebih bagus," paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua SC Musda DPD Partai Golkar Kalbar, Sukarsi SH mengatakan syarat untuk pengembalian formulir diantaranya ialah mengantongi 30 persen dari 20 pemegang suara, yang berarti mempunyai 6 pemegang suara.

"Surat dukungan kepada calon Ketua DPD Golkar Kalbar harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pemegang suara," tuturnya.

Syarat tersebut, dipaparkannya telah sesuai juklak 05 tahun 2016 dan juklak 02 tahun 2020.

"Kami panitia hanya menerima dan memverifikasi, selanjutnya kami sampaikan kepada pimpinan musda dalam rapat paripurna dimusda nantinya," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya jika peserta musda nanti ialah pemilik suara dan seluruh anggota fraksi baik provinsi dan tingkat kabupaten kota.

Untuk DPD Partai Golkar di 14 kabupaten kota diundang maksimal 7 orang.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved