Breaking News

Bawaslu Sampaikan Ancaman Pidana Pemalsuan KTP Bagi Calon Perseorangan di Pilkada

Hal ini sesuai dengan UU 10 tahun 2016 pasal 185a, dengan ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza 

PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mewanti-wanti agar tidak ditemukannya pemalsuan KTP atau dokumen untuk syarat pencalonan sebagai bapaslon calon kepala daerah jalur perseorangan.

Hal ini sesuai dengan UU 10 tahun 2016 pasal 185a, dengan ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp. 72 juta.

"Misalnya ada KTP Palsu atau dokumen yang dipalsukan, dan itu harus ditelisik. Kalau itu dilakukan peserta pemilu maka menjadi pidana pemilu, namun jika pidana pemilihan maka harus masuk ke Gakkumdu," kata Faisal, Rabu (26/02/2020) kepada Tribun.

Namun untuk memastikan itu, diterangkannya tentu ada kajian, untuk memastikan apakah ada pemalsuan, siapa yang memalsukannya dan punya siapa yang dipalsukan.

"Jika bukan oleh peserta pemilu akan dilacak, apakah masuk tim, SK dari tim peserta pemilu," tuturnya.

Potensi bakal ditemukannya KTP Palsu, dijelaskan Faisal, bakal terlihat saa verifikasi faktual.

"Basisnya temuan pengawas atau laporan masyarakat, namun diproses verifikasi faktual KPU akan ketahuan," jelasnya.

Kapolres Sekadau Coffee Morning Bersama Instansi dan Perusahaan, Hadapi Pilkada Serentak

Termasuk, ungkap Mantan Ketua KPID Kalbar ini, pada metode sampling dan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu dijajaran bawah.

"Kita usahakan bisa mengawal proses verifikasi faktual, tapikan dari sisi personil kita kurang, pengawas desa satu, jadi kita menggunakan sampling," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta agar penyelenggara pemilu dapat meningkatkan kualitas serta terus memperbaiki kinerja.

Selain itu, Midji pun berharap penyelesaian kasus-kasus terhadap Gakkumdu dapat benar-benar selesai dan tidak terhenti ditengah jalan.

Sementara mengenai calon perseorangan, Midji pun berharap agar penyelenggara tegas.

"KPU dan Bawaslu juga harus tegas, jangan ada kompromi, jangan ada ruang mempermudah dan ruang mempersulit," jelasnya saat menghadiri rakor persiapan pilkada 2020 Kesbangpol.

"Para penyelenggara juga tunjukan kualitas sebagai penyelenggara yang baik terutama Panwas, harus tegas, jangan sampai kesannya masyarakat tidak percaya, buatlah masyarakat percaya kepada KPU, Panwas, Bawaslu dan sebagainya," katanya.

Satu diantara upaya meningkatkan kepercayaan itu, lanjut Midji ialah meningkatkan transparansi.

"Bagaimana caranya, ya transparan dan tegakkan aturan dengan benar, dengan baik," kata Midji.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved