Aksi Bela Peladang
Nota Pledoi Berjudul Tangisan Masyarakat Adat Dayak Peladang, Andel: Terdakwa Harus Bebas!
Andel menegaskan, perbuatan membakar lokasi ladang yang dilakukan terdakwa merupakan kearifan lokal dan fakta hukum.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Tangisan Masyarakat Adat Dayak Peladang, itulah judul nota pembelaan (Pledoi) terdakwa perkara Karhutla yang disampaikan kuasa hukum enam terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang.
Naskah pledoi tertulis sebanyak 25 lembar dibaca secara bergantian oleh kuasa hukum enam terdakwa.
Satu pledoi, hampir memakan waktu satu jam.
Sementara ada tiga berkas pembelaan dengan enam orang terdakwa yang harus dibaca.
• Hadiri Sidang Peladang, Melkianus: Hukum Adat Diakui oleh Negara
Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa dituntut dituntut enam bulan pidana dan masa percobaan selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sintang.
Menurut Andel, Kuasa Hukum terdakwa menegaskan secara hukum terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan kejahatan pidana, sebagaiman dimaksud pasal 187 ke 1 KUHP.
Sehingga, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana JPU.
Andel menegaskan, perbuatan membakar lokasi ladang yang dilakukan terdakwa merupakan kearifan lokal dan fakta hukum.
Diperkuat oleh alhi Alfius Seko, Dosen Hukum Ada Fakultas Hukum Untan Pontianak.
“Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat adat, termasuk tradisi masyarakat yang hidup berladang secara turun temurun,” kata Andel mengutip keterangan saksi ahli.
Andel menilai, alat bukti berupa abu sisa pembakaran dan satu korek api warna hijau tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan karena tidak disita di tangan terdakwa dan hanya diperlihatkan saat terdakwa diperiksa penyidik di Polres Sintang.
“Sehingga sangat patut dan beralasan hukum terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana, serta memulihkan nama baik terdakwa,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa yang membakar ladang menurutnya tidak bisa dipidana.
Dan kalau peladang yang membakar ladang mengakibatkan kebakaran terhadap lokasi orang lain, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat adat.
Mengutip kesaksian saksi ahli Hukum Lingkungan Hidup, Untan, Thadeus Yus, Andel menegaskan.