Taman Satwa Tak Berizin

Pemilik Taman Satwa Tak Berizin Ditangkap, BKSDA Tegaskan Alasan Wajibnya Miliki Izin

Terdiri dari 1 ekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, 1 ekor binturong, 4 ekor buaya muara, 1 ekor landak, 1 ekor tiong emas, dan 1 ekor elang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kasi Wilayah 3 BKSDA Kalbar, Suparto AS saat Konfrensi pers di Kantor SPORC Brigade Bekantang Seksi Wilayah III Pontianak, Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020). 

PONTIANAK - Sebelas satwa dilindungi diamankan dari tangan seorang oknum mahasiswa berinisial OD asal Sanggau yang berkuliah di Kota Pontianak.

OD diamankan di taman satwa yang dibuatnya di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada tanggal 19 Februari lalu.

Kesebelas hewan yang saat ini diamankan oleh pihaknya terdiri dari 1 ekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, 1 ekor binturong, 4 ekor buaya muara, 1 ekor landak, 1 ekor tiong emas, dan 1 ekor elang bandol.

OD diamankan oleh SPORC Brigade Bekantan Seksi wikayah 3 Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan yang didukung oleh Dirkrimsus Polda Kalbar karena tidak memiliki izin resmi atas taman satwa yang dikomersilkannya.

BREAKING NEWS - Mahasiswa Pemilik Taman Satwa Tak Berizin dengan Belasan Satwa Dilindungi Ditangkap

Hal ini di sampai oleh Kasi Wilayah 3 Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor SPORC Brigade Bekantang Seksi Wilayah III Pontianak, Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020).

Pada konferensi pers ini juga turut hadir perwakilan dari Dirkrimsus Polda Kalbar dan BKSDA Kalbar.

Kasi Wilayah 3 BKSDA Kalbar, Suparto AS menyatakan bahwa bila seseorang ingin memelihara khususnya ingin membuka sebuah taman satwa yang berisi berbagai hewan dilindungi, wajib memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau perizinannya, sebelum dia mengurus izin yang lain, dia harus mengurus izin ke Pemda setempat, IMB dan berbagai surat administrasi lainnya."

Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020).
Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)

"Setelah dinyatakan layak tempatnya, barulah ada tim dari kementrian yang meninjau ke lokasi, dan menentukan apakah lokasi ini layak atau tidak," katanya.

Selanjutnya, ia pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar tidak sembarangan memelihara berbagai satwa liar yang dilindungi, terlebih tak memiliki izin resmi.

"Di satu sisi, pada satwa liar ini juga bisa mendatangkan penyakit bagi manusia, ada yang mengandung virus dan sebagainya, seperti contoh orang utan, Hepatitis B-nya itu bisa menular ke kita juga kalau memeliharanya," ujarnya.

Kemudian, AKP Tukimin dari Kasubsi Ban Sidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar sangat mendukung penegakan hukum terkait perlindungan satwa dilindungi di Kalimantan Barat.

"Kami memberikan dukungan baik taktis maupun teknis," katanya.

Atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan baik, pihaknya pun terus berkomitmen untuk membantu penegakan hukum tersebut. 

Belasan Satwa Dilindungi 

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke kami bahwa ada sebuah taman satwa, dimana di taman satwa ada satwa yang dilindungi, dan taman satwa ini tidak memiliki izin secara resmi," kata Kasi Wilayah 3 Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian.

Taman satwa yang dibuat OD sendiri telah dibuka sejak tiga bulan silam, dengan biaya masuk 10 ribu per orang untuk bisa menyaksikan berbagai hewan yang dilindungi.

"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional Taman Satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," tutur Julian.

Dari hasil penyelidikan sementara, OD mendapatkan berbagai satwa di lingkungan tersebut dari warga masyarakat sekitar.

"Untuk asal masih kita dalami, tapi dari pengakuan, satwa tersebut dari penyerahan masyarakat," katanya.

Saat ini sebagian hewan masih berada di markas SPORC Kalbar, dan beberapa hewan telah dititipkan di BKSDA Kalbar dan menanti untuk dilepasliarkan kembali.

Atas perbuatannya OD bakal diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved