Belum Genap Sepekan Bebas, AS alias AL Kembali Beraksi dan Diciduk Polisi

"Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENCURIAN SEPEDA MOTOR - AS alias AL (30) saat diamankan di Mapolda Kalbar atas tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin, 13 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AS alias AL (30) di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kanit Resmob Polda Kalbar IPDA Trisatrio mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang dicuri saat terparkir di rumah teman korban di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Motor tersebut disimpan korban di halaman rumah temannya dan saat itu korban sedang beristirahat. Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya," ujar IPDA Trisatrio saat dikonfirmasi, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. 

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket. 

"Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Ajak Santri Jadi Pelopor Moderasi dan Literasi Digital

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS alias AL merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan lima hari sebelumnya dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved