Taman Satwa Tak Berizin

BREAKING NEWS - Mahasiswa Pemilik Taman Satwa Tak Berizin dengan Belasan Satwa Dilindungi Ditangkap

Dari hasil penyelidikan sementara, OD mendapatkan berbagai satwa di lingkungan tersebut dari warga masyarakat sekitar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
BREAKING NEWS - Mahasiswa Pemilik Taman Satwa Tak Berizin dengan Belasan Satwa Dilindungi Ditangkap - konfrensi-pers-di-markas-markas-sporc-azsd.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Suasana Konfrensi Pers di Markas Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Jalan Mayor Alianyang Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020).
BREAKING NEWS - Mahasiswa Pemilik Taman Satwa Tak Berizin dengan Belasan Satwa Dilindungi Ditangkap - satwa-gakkum-sporc-asdfs.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020).

PONTIANAK - Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar menyita 11 ekor satwa dilindungi dari tangan seorang mahasiswa.

Oknum mahasiswa tersebut berinisial OD (25) asal Kabupaten Sanggau dan saat ini sedang berkuliah di Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Wilayah 3 Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian saat menggelar Konfrensi pers di Kantor SPORC Brigade Bekantang Seksi Wilayah III Pontianak di Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020) Sore.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke kami bahwa ada sebuah taman satwa, dimana di taman satwa ada satwa yang dilindungi, dan taman satwa ini tidak memiliki izin secara resmi," kata Julian.

Kurniawan Perkenalkan Rescue untuk Perlindungan Satwa dan Masyarakat

Kesebelas hewan yang saat ini diamankan oleh pihaknya terdiri dari 1 ekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, 1 ekor binturong, 4 ekor buaya muara, 1 ekor landak, 1 ekor tiong emas, dan 1 ekor elang bandol.

Belasan hewan tersebut diamankan dari Taman Satwa yang dibuat OD di Jalan Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provisi Kalbar pada tanggal 19 Februari lalu.

Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020).
Dua ekor buaya yang diamankan dari tangan oknum mahasiswa berinisial OD oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Sabtu (22/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)

Taman satwa yang dibuat OD sendiri telah dibuka sejak tiga bulan silam, dengan biaya masuk 10 ribu per orang untuk bisa menyaksikan berbagai hewan yang dilindungi.

"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional Taman Satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," tutur Julian.

Dari hasil penyelidikan sementara, OD mendapatkan berbagai satwa di lingkungan tersebut dari warga masyarakat sekitar.

"Untuk asal masih kita dalami, tapi dari pengakuan, satwa tersebut dari penyerahan masyarakat," katanya.

Saat ini sebagian hewan masih berada di markas SPORC Kalbar, dan beberapa hewan telah dititipkan di BKSDA Kalbar dan menanti untuk dilepasliarkan kembali.

Atas perbuatannya OD bakal diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved