CARA Mengisi SPT Tahunan Online Via e-Filling, Terlambat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda Ini

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling:

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/INSTAGRAM @DITJENPAJAKRI/INSTAGRAM @AKUNTING.ID/KOLASE
Tak Lapor Pajak Atau Isi SPT Sebelum 31 Maret 2020 Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta, Ada Denda Bunga 

LAPORAN Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan alias SPT Tahunan tak hanya menjadi kewajiban perusahaan atau badan sejenis.

Tapi, sebagai individu juga diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Tahun 2020 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu terakhir penyampaian SPT Tahunan yakni hingga 31 Maret 2020 nanti.

Nah, Anda wajib pajak perorangan, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan And.

Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan tempat Anda bekerja alias institusi pemberi kerja. 

Pemkab Landak Berikan Edukasi dan Dialog Perpajakan untuk OPD

Dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (21/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan memang ditetapkan tiap 31 Maret saban tahunnya.

Atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Pertama, bisa dengan mendatangi langsung kantor pajak (KPP).

Bisa juga dengan dikirim melalui pos ke KPPa atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar.

Cara lainnya yang juga bisa dicoba dan bahkan relatif memudahkan yakni secara online menggunakan e-filing.

E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id. 

Sutarmidji Akan Gandeng BPKP Usut Pembayaran Pajak Yang Belum Optimal

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling: 

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved