CARA Mengisi SPT Tahunan Online Via e-Filling, Terlambat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda Ini
Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling:
3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
• Tak Lapor Pajak Atau SPT Sebelum 31 Maret 2020 Bisa Didenda Hingga Rp 1 Juta, Ada Pula Denda Bunga
6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Selamat mencoba.
Jangan Sampai Telat, Bisa Kena Denda Ini
Jangan lagi menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019.
Bila surat bukti potong pajak tahunan sudah di keluarkan perusahaan atau pemberi kerja, maka segeralah membuat pelaporan SPT Tahunan di 2020.
Sebab bila telat, maka wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lantas berapa denda akibat telat lapor SPT Tahunan?.
Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.
• Berkontribusi Besar Terhadap Pajak, Irsan Siap Bantu Kembalikan Pajak Bagi Hasil ke Pemkab Sintang
Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.
Adapun dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020.