CARA Mengisi SPT Tahunan Online Via e-Filling, Terlambat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda Ini
Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling:
Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.
• Satarudin Minta Pemkot Tegas Terhadap Wajib Pajak Yang Abai Setorkan Pajak
Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya.
Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
Sebelumnya, Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.
"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa,"
"Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://money.kompas.com/read/2020/02/21/062600226/ingin-lapor-spt-pajak-via-online-begini-caranya-? dan https://money.kompas.com/read/2020/02/20/160200226/ini-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pajak-di-2020?
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838