50 Persen Dana BOS untuk Gaji Honorer, Disdik Tunggu Juknis dan Larang Sekolah Tambah Guru Honor

Iya, jangan nambah honor lagi. Saya berharap dengan adanya kebijakan ini para guru honorer lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Suprianus Herman 

Sedangkan kalau untuk penyaluran dana BOS tiap semester untuk semester I sebanyak 60 persen dari alokasi satu tahun, semester II sebesar 40 persen.

Adapun Komponen Pembiayaan BOS regular untuk SMA untuk beberapa hal seperti pengembangan perpustakaan, PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, evaluasi pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan koprofesian guru dan tenaga pendidikan dan pengnembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor, pembelian alat mulitmedia pembelajaran.

Dana BOS SMK sama dengan SMA, namun ada penambahan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan Uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional /TOEIC.

Lalu untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, praktik kerja industri, PKL dalam negeri, pemantauan keberkerjaan, dan lembaga sertifikasi profesi P-1.

"Tujuan Dana BOS ini untuk membantu pendanaan biaya operasi dan non personalia sekolah, dan meringkan biaya operasi sekolah bagi peserta didik," ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan dana BOS regular tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik disekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.

Tunggu Rekomendasi

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi, menjelaskan dana BOS di Kalbar belum keluar karena belum ada rekomnedasi Mendikbud terkait penyaluran BOS.

Ia mengatakan, alokasi DAK non fisik dana BOS tahun 2020 khusus di Kalbar untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak keseluruhan mencapai Rp 1,3 triliun.

Ia mengatakan ada beberapa perubahan dalam penyaluran dana pada tahun 2020 yakni penyaluran dana dari RKUN ke rekening sekolah.

Untuk dana tahap I sebesar 30 persen paling cepat Januari, tahap II sebesar 40 persen paling cepat April dan tahap III sebesar 30 persen paling cepat September.

Disdikbud masing-masing daerah juga masih menunggu pencairan BOS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sanggau Maskun Hamri menyampaikan, penetapan alokasi BOS berdasarkan jumlah siswa dan jenjang pendidikan.

"Sanggau mendapat alokasi sebesar kurang lebih antara Rp 50 miliar-Rp 60 miliar," katanya.

Angka itu, lanjutnya, terpotret di APBD Kalbar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved