50 Persen Dana BOS untuk Gaji Honorer, Disdik Tunggu Juknis dan Larang Sekolah Tambah Guru Honor

Iya, jangan nambah honor lagi. Saya berharap dengan adanya kebijakan ini para guru honorer lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Suprianus Herman 

PONTIANAK - Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler mengatur tentang perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer.

Permendikbud tersbeut diketahui bakal jadi rujukan naiknya batas maksimal penggunaan dana BOS mencapai 50 persen untuk honorer, yang sebelumnya hanya 15 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Barat, Suprianus Herman, mengatakan Disdik Kalbar masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait kebijakan Mendikbud Nadeim Makarim yang menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS hingga 50 persen.

Ia mengatakan, sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu hanya 15 persen.

Nadiem Makarim Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Sejahterakan Guru Honorer, Asal Penuhi Syarat Ini

“Kami masih menunggu juknisnya terkait dengan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya, Minggu (16/2/2020).

Kadisdik meminta pihak terkait untuk bersabar menunggu petunjuk teknis dari batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer yang mencapai 50 persen.

“Kami menunggu keputusan pemerintah pusat tentang guru honor ini,” pinta Suprianus.

Meski adanya peningkatan batas maksimal itu Suprianus tetap mengingatkan sekolah juga dilarang untuk menambah lagi tenaga guru honorer.

Selain itu, sekolah juga diingatkan untuk memanfaatkan guru honorer yang sudah ada dan harus linier dengan mata pelajaran yang diampunya.

“Iya, jangan nambah honor lagi. Saya berharap dengan adanya kebijakan ini para guru honorer lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya,” jelasnya.

Ia meyakini, dengan penambahan batas maksimal itu maka memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan.

“Artinya guru honor sekolah bisa dibayar dengan lebih baik,” jelasnya.

Terkait keterlambatan pencairan BOS, Suprianus Herman, mengakui memang terjadi keterlambantan pencairan dana BOS di Kalbar.

Ia mengatakan, penyaluran dana BOS Regular dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan tiap triwulan.

Triwulan I sebesar 20 persen dari alokasi satu tahun, triwulan II 40 persen, triwulan III 20 persen, triwulan IV sebanyak 20 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved