40 Persen Pelanggaran Tindak Pidana di Kota Singkawang Didominasi Kasus Narkoba
"Itu merata ya, ada yang barang buktinya sedikit atau kecil, atau pun yang sudah di atas 1 gram atau bahkan mungkin lebih," katanya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 350,0853 gram, ekstasi seberat 0,31 gram dan 40 item obat tanpa izin edar yang ditemukan di toko obat 1001 di halaman Kejari Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (12/2/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang, Sugeng Sudrajat yang hadir dalam pemusnahan mengatakan sekitar 40 persen perkara di Kota Singkawang didominasi Narkoba.
"Itu merata ya, ada yang barang buktinya sedikit atau kecil, atau pun yang sudah di atas 1 gram atau bahkan mungkin lebih," katanya.
PN Kota Singkawang tetap mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang, terutama di Kota Singkawang khususnya.
• Kejari Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obat Ilegal
Vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus Narkoba bermacam-macam mulai dari 17 tahun dan 12 tahun dimana pengadilan melihat fakta-fakta dipersidangan.
"Karena itu lah dasar kita untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa," tuturnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak