Kejari Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obat Ilegal
Kejari Kota Singkawang berkomitmen dan tetap menjalankan amanat dari masyarakat dan negara bahwa kejahatan Narkoba itu harus diberantas.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 350,0853 gram, ekstasi seberat 0,31 gram dan 40 item obat tanpa izin edar yang ditemukan di toko obat 1001 di halaman Kejari Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (12/2/2020).
"Itu adalah hasil penyisihan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Kepala Kejari Singkawang Sinarta Sembiring.
Kejari Kota Singkawang berkomitmen dan tetap menjalankan amanat dari masyarakat dan negara bahwa kejahatan Narkoba itu harus diberantas.
• Sabu Seberat 1,49 Kg Dimusnahkan, Yohanes Ontot Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Namun dalam pelaksanaannya, Kejari tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan semua pihak seperti penyidik, pengadilan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tentunya sejalan.
"Mudah-mudahan kejahatan Narkoba ini bisa berkurang atau kalau bisa dihilangkan," tuturnya.
Ia mengimbau bagi warga Kota Singkawang yang mengetahui adanya tindak pidana Narkoba di lingkungannya segera melaporkan ke penyidik atau BNN. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak