Ribuan Pil Ekstasi Masuk Pontianak, Begini Risiko Hotel yang Jadi Tempat Transaksi Narkoba

BNN mengamankan barang bukti sebanyak 5,3349 kilogram sabu-sabu. 5.015 butir pil ekstasi sebarat 2,0297 kilogram, dan 10.010 butir

Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ribuan Ekstasi Masuk Pontianak, Begini Risiko Hotel Tempat Transaksi Narkoba 

Ribuan Ekstasi Masuk Pontianak, Begini Risiko Hotel yang Jadi Tempat Transaksi Narkoba

PONTIANAK - BNN Provinsi Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN Kota Pontianak yang terletak di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak Timur, Jumat (7/2/2020).

Pada pengungkapan kasus narkoba kali ini, pihak BNN mengamankan 5 orang tersangka, empat di antaranya adalah narapidana. Rinciannya dua orang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dan dua lainnya warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Modus operandinya melakukan pengiriman barang untuk diserahkan kepada orang lain, dengan dikendalikan beberapa tersangka lainnya yang berada di rutan dan lapas," ungkap Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Suyatmo saat memimpin konferensi pers.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka pertama yang diamankan ialah Agus Setiawan pada Sabtu (18/1) lalu. Penangkapan Agus berlangsung di satu kamar hotel yang ada di Kota Pontianak.

Dari tangan tersangka, BNN mengamankan barang bukti sebanyak 5,3349 kilogram sabu-sabu. 5.015 butir pil ekstasi sebarat 2,0297 kilogram, dan 10.010 butir pil happy five.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor dan 6 unit handphone. Khusus barang bukti narkoba, langsung dimusnahkan menggunakan mesin incenerator setelah berlangsungnya konferensi pers.

Sebelum melakukan penangkapan, Suyatmo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian selama 1 pekan. Bahkan sebelum diamankan, tersangka Agus Setiawan sempat membuang narkoba tersebut dan kemudian diambilnya kembali.

Setelah diambil kembali dan Agus Setiawan berada di dalam kamar hotel, barulah petugas BNN melakukan penggrebekan. Saat di lakukan interogasi, Agus Setiawan mengaku ia menerima perintah dari ayahnya sendiri Andi Alpen yang merupakan warga binaan Lapas Pontianak. Andi Alpen adalah terpidana 15 tahun kasus narkotika.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Agus Setiawan dan Andi Alpen, BNN kembali mengamankan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yaitu Petrus Hunter, warga Binaan Lapas Pontianak, terpidana kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup. Kemudian Sugito alias Pak Ucu, warga binaan Rutan Pontianak, terpidana kasus narkotika dengan hukuman 16 tahun penjara. Tersangka terakhir adalah Irawan, warga binaan Rutan Pontianak, terpidana hukuman mati kasus narkotika.

Selain lima orang yang telah diamankan, Jendral Polisi Bintang 1 itu mengatakan BNN masih memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

"Pertama berinisial Boi, ini yang rencananya akan menerima barang dari Agus Setiawan, harusnya barang tersebut akan diserahkan kepada Boi. Selanjutnya berinisial Reno, dan Reno inilah yang menyerahkan barang tersebut ke Agus Setiawan," ungkapnya.

Saat ditanyai berapa lama para tersangka telah menjalankan aksinya, Suyatmo menjawab bahwa ia tak bisa menjelaskan hal itu. "Kalau untuk yang bersangkutan sudah berapa lama mengendalikan, itu kami tidak bisa menjawab," katanya.

Ia menjelaskan, informasi yang didapat sementara adalah Agus Setiawan membawa narkotika atas suruhan ayahnya, Andi Alpen. "Kemudian ayahnya juga ternyata disuruh lagi oleh pelaku-pelaku lainnya," ujar Suyatmo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved