VIDEO: Tanggapan JPU KPK atas Keterangan Empat Saksi Tipikor Mantan Bupati Bengkayang
Uang senilai Rp 1miliar tersebut rencananya untuk konsultasi hukum baik ke ahli hukum maupun pengacara.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby D menyebutkan dari keterangan empat saksi tersebut membenarkan adanya fakta pertemuan pada 28 dan 30 Agustus 2019.
"Suryadman Gidot saat itu ada menjelaskan permasalah terhadap dana desa yang sedang ditangani Polda Kalbar atas temuan BPK Kalbar," jelas Feby usai sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bengkayang di Pengadilan Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/2/2020).
• VIDEO: Beberkan Fakta Persidangan, Jaksa Sebut Gidot Butuh Uang Miliaran
Terungkap juga Suryadman Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang masing-masing sebesar Rp 500juta.
Uang senilai Rp 1miliar tersebut rencananya untuk konsultasi hukum baik ke ahli hukum maupun pengacara.
"Namun mereka (saksi) tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuknya (konsultasi)," tutur Feby. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: