Besok akan Digelar Sidang Perdana Bitcoin di Pengadilan Militer Pontianak

Lanjutnya, dari laporan korban yakni warga sipil, untuk nilai Rp 1 miliar sudah dikembalikan sekitar 400 juta.

TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Kepala Oditur Militer (Otmil) II-06 Pontianak Kol Laut (KH) Jonaidi saat periksa berkas perkara Koptu IS yang akan di sidangkan di Pengadilan Militer Pontianak. 

PONTIANAK - Pengadilan Militer 1-05 Pontianak akan‎ mengelar persidangan kasus tipu gelap dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah yang melibatkan seorang prajurit TNI AD jajaran Kodam XII Tanjungpura.

Kepala Oditur militer (Otmil) II-06 Pontianak ‎ Kol Laut ‎(KH) Jonaidi menuturkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Koptu IS ke Pengadilan Militer Pontianak beberapa waktu lalu untuk di lakukan persidangan.

Ia juga menuturkan dan telah di agendakan rencana sidang perdana kasus tipu gelap bermoduskan Bitcoin akan digelar pada Selasa (4/2/2020).

"Kita menindak lanjuti perkara yang di tangani Pomdam XII Tanjungpura yang berdasarkan laporan korban, yakni perkara pengelapan dan penipuan yang di lakukan Koptu IS,"ujar Kol Laut (KH) Jonaidi pada Senin (3/2/2020). 

Babak Awal Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Suryadman Gidot, 4 Terdakwa Sudah Terima Vonis

Dikatakannya lagi," untuk nilai tipu gelap dengan modus Bitcoin yang di lakukan IS yakni ada dua perkara‎ yakni sekitar 1 miliar dan 562 juta,"kata Kepala Otmil II-06 Pontianak.

Lanjutnya, dari laporan korban yakni warga sipil, untuk nilai Rp 1 miliar sudah dikembalikan sekitar 400 juta.

Namun meskipun sudah ada pengembalian, tetap tidak menghapus pidana yang telah ia lakukan pada tahun 2017-2018.

‎‎"Untuk perkara Koptu IS yang tercatat anggota Denmadam XII Tanjungpura, kita sudah siapkan Oditur atau jaksa militer di persidangan nantinya," pungkas mantan Kepala Otmil Manado ini pada Tribun Pontianak.

Bitcoin Tak Diakui

Bank Indonesia melalui press release yang disampaikan kepada media menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Agusman mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kata Agusman wajib menggunakan rupiah.

Baca: Pernah Digunakan di China, Kini Penggunaan Bitcoin Dilarang di Dunia

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Sehingga kata Agus rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved