OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki di Sambas

mpertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan yang makin memburuk

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISHAK
Kepala OJK Kalbar, Mochamad Riezky F Purnomo. 

PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki di Sambas, Kalimantan Barat.

Adapun BPR ini beralamat di Jl  Raya Tebas No.31, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

LPS Siap Bayarkan Simpanan Nasabah BPR Tebas Lokarizki

Bappilu Gerindra Kalbar Sebut Bacakada Langgar Pakta Integritas Akan Dinilai Langsung Masyarakat

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo, menjelaskan PT BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku.

“Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” sebut Riezky dalam keterangan persnya, Senin (27/1/2020).

Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi,” paparnya.

Dilanjutkannya, dengan mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Riezky.

Sebelumnya OJK juga telah mencabut izin usaha BPR Sambas Arta di Singkawang, Kalimantan Barat pada Juli 2018 lalu.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala Buka Wisata Edukasi

Bappilu Gerindra Kalbar Sebut Bacakada Langgar Pakta Integritas Akan Dinilai Langsung Masyarakat

Direktur Group Manajemen Aset LPS, Rudi Rahman, menjelaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

“Fokus utama LPS tentunya menyelesaikan penjaminan terhadap simpanan nasabah. Nah simpanan yang layak dibayarkan ini harus memenuhi tiga kriteria,” kata Rudi di Pontianak, Senin (27/1/2020).

Pertama, simpanan tidak melebihi suku bunga premi penjaminan LPS.  Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum sebesar 6% sementara untuk bank perkreditan rakyat (BPR) saat ini jadi 8,5%. Lalu pun bunga penjaminan valas bank umum masih tetap 1,75%.

Kedua, simpanan tercatat di perbankan atau dalam hal ini BPR. Lalu, ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misal yang ikut menyebabkan kolektabilitas kredit macet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved