Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
BREAKING NEWS - 4 Terdakwa Dugaan Suap Bupati Non Aktif Suryadman Gidot Jalani Sidang Putusan
Keempat terdakwa saat ini sudah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang terletak di jalan Urai Bawadi Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Kemudian, menurut Luki Dwi Nugroho juga menyanggah tentang pernyataan penasehat hukum yang menyatakan kliennya korban dan kasus ini bukan perkara suap.
"Kalau unsur pemerasan, inikan tidak ada unsur paksaan, artinya tidak ada dia untuk membela diri, inikan secara nyata-nyata, meskipun ada permintaan dari Alexius, terkait masalah Penawaran proyek, dengan konpensai Vee 10%. Meraka kalau mengatakan dalam posisi di peras ya, Bukan dalam proses menyuap, tentunya dia punya kesempatan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, apakah ini dilakukan, ini tidak di lakukan, Mereke punya kesempatan Lo untuk melaporkan ke pihak kepolisian, atau pihak berwenang lainnya, ini tidak di lakukan," jelasnya.

"Jadi memang, konteksnya tau sama tau, butuh sama butuh, kalau dalam istilah biologi ada simbiosis mutualisme saling membutuhkan, Alexius membutuhkan uang untuk kepentingan anggran yang bakal disetorkan ke Bupati, Sementara dari pihak kontraktor punya kepentingan untuk mendapatkan proyek, dengan mendapatkan proyek, nantikan ada keuntungan yang diharapkan dia peroleh,"tandas Taufiq Ibnugroho .