Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

BREAKING NEWS - 4 Terdakwa Dugaan Suap Bupati Non Aktif Suryadman Gidot Jalani Sidang Putusan

Keempat terdakwa saat ini sudah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang terletak di jalan Urai Bawadi Pontianak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Bun Xi Fat saat mendengarkan rangkuman putusan dari Hakim di ruang sidang Kartika, pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (28/1/2020). 

Kemudian, menurut Luki Dwi Nugroho juga menyanggah tentang pernyataan penasehat hukum yang menyatakan kliennya korban dan kasus ini bukan perkara suap.

"Versi mereka, mereka memang menggiring perkara ini tidak di arahkan dalam konteks perkara suap, tetapi seakan akan ini perkara pemerasan, tetapikan kita membuktikan lain, karena unsur - unsur suapnya itu sendiri,itu semua sudah bisa kita buktikan," jelas Taufiq Ibnugroho 

"Kalau unsur pemerasan, inikan tidak ada unsur paksaan, artinya tidak ada dia untuk membela diri, inikan secara nyata-nyata, meskipun ada permintaan dari Alexius, terkait masalah Penawaran proyek, dengan konpensai Vee 10%. Meraka kalau mengatakan dalam posisi di peras ya, Bukan dalam proses menyuap, tentunya dia punya kesempatan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, apakah ini dilakukan, ini tidak di lakukan, Mereke punya kesempatan Lo untuk melaporkan ke pihak kepolisian, atau pihak berwenang lainnya, ini tidak di lakukan," jelasnya.

Satu di antara terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkayang Non Aktif saat hendak keluar ruang persidangan. Selasa (7/1/2020) Tribun Pontianak Ferryanto.
 
Satu di antara terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkayang Non Aktif saat hendak keluar ruang persidangan. Selasa (7/1/2020) 

"Jadi memang, konteksnya tau sama tau, butuh sama butuh, kalau dalam istilah biologi ada simbiosis mutualisme saling membutuhkan, Alexius membutuhkan uang untuk kepentingan anggran yang bakal disetorkan ke Bupati, Sementara dari pihak kontraktor punya kepentingan untuk mendapatkan proyek, dengan mendapatkan proyek, nantikan ada keuntungan yang diharapkan dia peroleh,"tandas Taufiq Ibnugroho .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved