Hukum Islam

Hukum Menggunakan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Benarkah Tak Dibolehkan dalam Islam?

Tapi negeri di barat, sudah diambil. Baru nikah sudah berubah. Langsung suaminya disematkan, bapaknya dibuang. Itukan bukan tradisi kita.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

"Kalau anda namanya Aisyah binti Abdurrahman ya tetap Aisyah Abdurrahman. Kalau suaminya Abdul Qadir, tetap Aisyah binti Abdurrahman," katanya.

"Maka, itu adalah anda mengikuti tradisi bukan dari Islam. Kalau tradisi Islam, langsung sambung nasab kepada bapak," tegasnya.

"Karena hak wanita, hak harta tetap punya. Wanita dimuliakan, sehingga nasab wanita tetap dijaga. Nggak boleh dirubah. Jadi langsung tahu siapa ayahnya," ungkap Buya Yahya

Penyematan nama suami di belakang nama istri, kata Buya Yahya bukanlah tradisi yang baik. Itu adalah sebuah kesalahan.

"Jika niatnya tidak bangga dengan orangtua, merendahkan orangtua, merubah nasab, maka dosa. Jelas. Jika hanya ikut-ikutan, dia punya kesalahan. Ya kesalahannya ikut-ikutan tadi. Menunjukkan kalau dia kurang kepekaan. Jangan sematkan nama suami," tegasnya.

Saksikan penjelasan lengkap Buya Yahya dalam video berikut ini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved