Hukum Islam
Hukum Menggunakan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Benarkah Tak Dibolehkan dalam Islam?
Tapi negeri di barat, sudah diambil. Baru nikah sudah berubah. Langsung suaminya disematkan, bapaknya dibuang. Itukan bukan tradisi kita.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Apakah penisbatan nama suami di belakang nama istri tidak diperbolehkan dalam Islam?
Pertanyaan itu disampaikan jemaah kepada Buya Yahya.
Menjawab hal itu, Buya Yahya menyampaikan, yang diharamkan mutlak, tidak ada tawar adalah dengan sengaja merubah nasab.
"Merubah nasab dengan sengaja, haram," tegas Buya Yahya dalam video yang diunggah Youtube al Bahjah TV.
"Barangsiapa yang mengaku-ngaku, menisbatkan nasab selain kepada bapaknya, tidak akan mencium bau surga," tegas Buya Yahya.
Adapun masalah menyematkan nama suami dalam nama istri, itu bukan tradisi Islam.
• Ustadz Abdul Somad (UAS) Sebut Orang yang Risau dengan Perempuan Bercadar Otaknya Sunsang
Menurut Buya Yahya, hal karena pengaruh itu ikut-ikutan budaya barat.
"Misalnya namanya Aisyah binti Abdurrahman. Aisyah menikah dengan Abdul Qadir, menjadi Aisyah Abdul Qadir, nggak benar itu," kata Buya Yahya.
Cuman, karena niatnya bukan merubah nasab, (tapi) mengikuti tradisi di luar Islam, salah dari sisi ini.
"Bukan diharamkan seperti merubah nasab. Yang ada dalam Islam, tetap nasab. Makanya dalam Islam, wanita itu haknya tidak akan pernah diambil.
Tapi negeri di barat, sudah diambil.
Baru nikah sudah berubah.
Langsung suaminya disematkan, bapaknya dibuang.
"Itukan bukan tradisi kita. Makanya anehnya, kok anda ikut-ikutan?," kata Buya Yahya.
• Hukum Suntik Botox Mengurangi Kerutan Wajah Tak Permanen Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Menurut Buya Yahya, sebetulnya dalam hidup ini anda perlu kepekaan.
"Kalau anda namanya Aisyah binti Abdurrahman ya tetap Aisyah Abdurrahman. Kalau suaminya Abdul Qadir, tetap Aisyah binti Abdurrahman," katanya.
"Maka, itu adalah anda mengikuti tradisi bukan dari Islam. Kalau tradisi Islam, langsung sambung nasab kepada bapak," tegasnya.
"Karena hak wanita, hak harta tetap punya. Wanita dimuliakan, sehingga nasab wanita tetap dijaga. Nggak boleh dirubah. Jadi langsung tahu siapa ayahnya," ungkap Buya Yahya.
Penyematan nama suami di belakang nama istri, kata Buya Yahya bukanlah tradisi yang baik. Itu adalah sebuah kesalahan.
"Jika niatnya tidak bangga dengan orangtua, merendahkan orangtua, merubah nasab, maka dosa. Jelas. Jika hanya ikut-ikutan, dia punya kesalahan. Ya kesalahannya ikut-ikutan tadi. Menunjukkan kalau dia kurang kepekaan. Jangan sematkan nama suami," tegasnya.
Saksikan penjelasan lengkap Buya Yahya dalam video berikut ini: