5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Yang Diamankan BNN Kalbar Dikendalikan dari Dalam Penjara

Ada 5 orang yang kita amankan terkait kasus ini, satu di antaranya kita amankan satu diantara hotel di kota Pontianak

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang diamankan oleh BNN Prov Kalbar, terkait berhasil diamankannya 5,3 Kg narkotika jenis sabu, 5?015 pil ekstasi dan 10.010 Pil Happy Five. 

PONTIANAK - Ternyata 4 orang dari 5 orang yang terlibat narkoba sebanyak 5 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang berhasil di ungkap oleh BNN Prov Kalbar adalah warga binaan pemasyarakatan yang berperan sebagai pengendali. Pernyataan ini di sampaikan oleh Kepala BNN Prov Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo.

"Mereka empat orang itu pengendali dari dalam Rutan Lapas, sekarang sudah di amankan dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti sedang kita tunggu hasil uji Labortarium BNN di jakarta,"kata Brigjen Pol Suyatmo, Kamis (23/1/2020)

"Nanti segera kita akan rilis pada pekan depan, sambil menunggu pemeriksaan penyidik terhadap mereka yang diamankan sambil menunggu hasil uji Laboratorium pada sample barang bukti yang kita amankan," tambah Brigjen Pol Suyatmo.

Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Singkawang Ketika Hendak ke Sambas

Sebelumnya di informasikan BNN Prov Kalbar berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah tak sedikit di kota Pontianak yang diantaranya 5 bungkus narkotika jenis sabu, ribuan butir pil ekstasi dan puluhan ribu pil Happy Five.

Dijelaskan Brigjen Pol Suyatmo, tiga jenis narkotika yang di amankan itu yakni 5 (Lima) bungkus kantong plastik berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5, 3349 KG.

Dan sekitar 5.015 butir pil warna merah muda dan biru terbungkus dalam plastik di duga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan ‎10.010 butir pil terbungkus dalam plastik jenis Happy Five.

"Ada 5 orang yang kita amankan terkait kasus ini, satu di antaranya kita amankan satu diantara hotel di kota Pontianak," pungkas Brigjen Pol Suyatmo.

Tahanan Titipan Penyidik

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Kalbar, Suprobowati membenarkan ada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di amankan oleh BNN  Kalbar,  Selasa (21/1/2020)

Ke empat WBP itu adalah dua orang dari Rutan Pontianak berinsial DG dan AU yang statusnya masih tahanan titipan penyidik.

Dan dua orang dari Lapas Kelas II A Pontianak yakni PH dan AA yang statusnya sudah narapidana sedang menjalani proses hukum.

"Untuk sementara, ke empat WBP itu masih dalam prses tahap pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui keterlibatan kasus yang sedang di tangani oleh BNN,"kata  Suprobowati.

"Kami masih belum tahu kepastian keterlibatan ke 4 WBP tersebut, tapi nanti kami pasti di beri informasi oleh penyidik," tambah Suprobowati.

Saat ini, lanjut  Suprobowati WBP sudah di kembalikan ke tempatnya masing-masing,  Rabu (22/1/2020), kemarin di pinjam oleh BNN, Selasa (21/1/2020).

"Nanti jika di butuhkan lagi untuk penyelidikan dan penyidikan kita berikan dukungan, kita menunggu aja hasil pemeriksaannya kemarin,"pungkas  Suprobowati.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved