Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Singkawang Ketika Hendak ke Pemangkat
satu paket besar dalam kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,74 Gram.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
SINGKAWANG - Dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial FH (27) dan EA (41) diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (21/1/2020).
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik mengatakan pada Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar sabu menggunakan 1 unit mobil warna silver yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak menuju Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kemudian sekitar pukul 21.30 wib, anggota Polres Singkawang, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang, dan anggota Polsek Singkawang Selatan dipimpin Kapolsek Singkawang Selatan dan Kasat Resnarkoba Singkawang melakukan razia kendaraan dari arah Kota Pontianak menuju Kota Singkawang di Jalan Padang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
• Rayakan HUT ke- 18, AAUI Cabang Pontianak Berharap Perusahaan Asuransi Umum Semakin Solid
Sekira pukul 21.40 wib, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang memberhentikan 1 unit mobil daihatsu XENIA warna silver metalik KB 1600 PC.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisikan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu," kata AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Kamis (23/1/2020).
Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui dibeli kedua pelaku berasal dari Kota Pontianak. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk proses penyelidikan serta penyidikan selanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket besar dalam kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,74 Gram.
Satu kantong plastik warna hitam. Satu buah HandPhone Merk VIVO warna Merah No Imei 863387048639030. Satu buah HandPhone Merk NOKIA warna Hitam Biru No Imei 354853082868245 dan satu unit mobil DAYHATSU XENIA warna silver metalik KB 1600 PC.
"Kedua pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: