Untan Menuju Badan Hukum, Mantan Rektor Thamrin Usman Minta Tak Naikkan SPP
Jika uang kuliah naik dan ini akan memberatkan banyak mahasiswa. Saya pribadi tidak setuju jika uang kuliah atau UKT naik
"Di Perancis juga, sekolah gratis hingga dapat bantuan sana-sini untuk pelajar dan mahasiswa," ujarnya.
Mahasiswa Tak Sepakat
Presiden Mahasiswa Untan, Kaharudin, punya pendapat berbeda. Ia justru tidak sepakat jika Untan menjadi PTN BH, meski juga mengakui ada keunggulannya.
"Untuk PT yang naik tingkat dari BLU menjadi PTN BH memiliki keunggulan dan kekurangan. Keunggulannya adalah universitas bersifat otonom," ucapnya.
Namun dampak negatifnya, Kaharudin menegaskan biasaya akan ada kenaikan uang kuliah atau SPP mahasiswa.
"Jika uang kuliah naik dan ini akan memberatkan banyak mahasiswa. Saya pribadi tidak setuju jika uang kuliah atau UKT naik," ucapnya.
Apabila harus menjadi PTN BH, Kaharudin menegaskan UKT tidak boleh naik, karena dampaknya akan merugikan semua mahasiswa. Di luar itu, Kaharudin menilai banyak kerugian lain yang akan dialami pihak mahasiswa.
Misalnya, keuangan lembaga mahasiswa kemungkinan akan dibatasi. "Pemerintah benar-benar mengkaji lagi terkait PTN BH ini. PTN tidak akan terlepas dari komersialisasi pendidikan dan saya prihadi menolak, karena kondisi ekonomi masyarakat di Kalbar belum baik," katanya.
Sekjen Kemendikbud, Prof Ainun Naim, membenarkan adanya kebijakan mendorong PTN menjadi Badan Hukum.
"Kebijakan baru Kemendikbud adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH," ujar dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1).
Fleksibilitas mahasiswa, menurut Ainun, seperti dalam rilis di laman ugm.ac.id, selain mendorong PTN menjadi PTN BH, Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar kebijakan baru dari Kemendikbud.
Harapannya, perguruan tinggi dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa, sehingga 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.
Ainun juga menjelaskan, kegiatan riset, kerja sosial, dan berwirausaha nantinya akan dihitung seperti SKS.
Jadi, perguruan tinggi wajib menyediakan. Ini karena menjadi hak bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan lain, bahkan tidak tergantung dari kurikulum prodi.
Kebijakan ini, lanjut Ainun, perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya. Terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini. "Kebijakan ini perlu diambil supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespons perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0," katanya.
Pada kesempatan itu, Ainun menjelaskan bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH. Ainun menyatakan bahwa PTN BH bukanlah institusi pemerintah. Dia mencontohkan dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: