Untan Menuju Badan Hukum, Mantan Rektor Thamrin Usman Minta Tak Naikkan SPP
Jika uang kuliah naik dan ini akan memberatkan banyak mahasiswa. Saya pribadi tidak setuju jika uang kuliah atau UKT naik
PONTIANAK - Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH). Selain PTN BH, di Indonesia juga ada PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yakni 34 kampus.
Sedangkan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pun mendorong PTN untuk kampus-kampus menjadi badan hukum atau PTN BH.
Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Dr Garuda Wiko, mengatakan saat ini Untan merupakan universitas yang termasuk dalam Satuan Kerja (Satker).
Ia mengatakan sejak dua tahun lalu Untan sudah berstatus BLU untuk pengelolaan keuangannya.
Bagi universitas BLU, kata Garuda, pengelolaan keuangannya diberi keleluasaan. Penerimaan BLU misalnya dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).
• Untan Sudah Menuju Kearah Badan Hukum, Thamrin Jabarkan Keuntungannya
"Jika ada pemasukan lain dari aset kita bisa kelola sendiri, tapi tentu nanti dipetakan dan dipertanggungjawabkan dan 50 persen masih dari pemerintah melalui APBN. Jadi lebih fleksibel," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (18/1/2020).
Sedangkan untuk PTN BH, tentunya lebih punya keleluasaan dibanding BLU. Dengan berbadan hukum, pendanaan dikelola sendiri.
"Jadi untuk status Untan masih BLU. Tentu ke depan kita juga mempersiapkan diri untuk menuju PTN Badan Hukum agar bisa lebih fleksibel dalam menentukan capaian dan target," ujarnya.
Garuda memberikan catatan, jika menjadi PTN BH nanti harus diperhitungkan income dari Untan, supaya beban operasional bisa dibiayai.
"Untuk target Untan menjadi PTN BH kalau secara tahunan memang sambil berjalan dan lebih cepat akan lebih baik," ucapnya.
Ia menjelaskan kelebihan kampus yang sudah menjadi PTN BH yakni dari pembiayaan mereka sudah bisa memenuhi dan mencukupi pembiayaannya sendiri.
Maka ketika membutuhkan dosen, bisa merekrut sendiri tanpa harus menunggu penerimaan dosen oleh pemerintah.
Kampus yang sudah menjadi PTN BH dari sisi income tentu harus sudah mencukupi, yang mampu mencukupi biaya operasionalnya. Anggaran yang diberikan pemerintah pun akan semakin terbatas, karena kampus sudah bisa mandiri.
• Produksi Film Bede, Pemkot Apresiasi Sineas Pontianak
Garuda mengatakan, memang ada perbedaan UKT ketika kampus sudah menjadi PTN BH. Ia mencontohkan kampus yang sudah PTN BH, UKT-nya lebih tinggi dibanding Untan yang masih BLU.
"Kita tahu rata-rata UKT kampus di Jawa itu lebih mahal dari pada kita. Kalau Untan belum mungkin, karena melihat kemampuan dari masyarakat untuk mengakses perguruan tinggi. Kalau dinaikkan terlalu tinggi nanti juga masyarakat agak terbebani," jelasnya.
Ia menanggapi, dorongan Kemendikbud agar PTN berbadan hukum harus disikapi Untan dengan mempersiapkan diri dan melakukan simulasi pendapatan.
"Kita harus siap dan mempersiapkan diri sejak awal," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Tanjungpura, Prof Dr Thamrin Usman DEA, menuturkan adanya peralihan untuk menjadikan PTN sebagai badan Hukum harus disambut baik. Ia menegaskan sejak ia menjdi Rektor Untan, arahnya sudah ke sana.
Menurutnya, Untan saat ini berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan transisi menuju ke PTBH. Guru Besar Universitas Tanjungpura ini menjelaskan roh atau tujuan menjadikan PTN ke Badan Hukum adalah agar perguruan tinggi itu menuju kemandirian.
Selain itu juga mengoptimalkan pendapatan negara dalam bentuk pajak dan negara tidak menganggap pendidikan menjadi institusi yang harus di-protect melainkan menjadi hal yang strategis. "Konsekuensinya menjadi PTBH adalah satu perguruan tinggi itu bisa membuka program studi sesuai dengan kebutuhan," ucap Prof Thamrin Usman saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (18/1/2020).
Selanjutnya sebagai institusi badan hukum, maka akan menjadi objek pajak dari pemerintah. Artinya pendapatannya dikenakan pajak dan kemudian harus berorientasi menjadi institusi non-profit.
Perguruan tinggi didorong untuk menjadi entreprenuership. Maka tugas utamanya tidak hanya sebagai layanan pendidikan, tetapi ada ada tugas lain harus bisa mencari pemasukan atau income.
Sebagai BH, maka nantinya Untan diberi hak untuk merekrut pegawai dan membayar gajinya secara mandiri.
"Jadi nanti akan ada PNS yang dibiayai oleh APBN dan ada PNS yang dibiayai oleh PNBP Untan. Jadi memang PTN BH itu menunjukkan kedewasaan, jadi kita tidak perlu sedikit-sedikit meminta pada pusat," tambahnya.
Thamrin menjelaskan, Untan sebenarnya sudah ke arah sana. Namun jika Untan menjadi PTN BH, ia tidak sepakat jika harus berdampak pada kenaikan SPP atau UKT. Upaya yang harus dilakukan ialah memanfaatkan kegiatan lain sebagai sumber pemasukan.
"Kalau pikir saya, jangan sekali-sekali kita menjadikan SPP sebagai objek pendapatan. Dengan kesempatan, kita boleh berbisnis berdasarkan kompetensi kita. Berdasarkan ruang lingkup kerja kita, dari hasil itu kita pakai untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik lagi," tegasnya.
Apabila perguruan tinggi menjadi BH, lalu biaya pendidikan mahal, maka menurut Thamrin perguruan tinggi itu hanya pandai menggunakan satu dharma. Lupa bahwa ada dharma lain di perguruan tinggi, yaitu penelitian yang bisa dijual.
Kemudian ada lagi aspek kompetensi yang bisa dijual melalui struktur-struktur pendidikan pendek untuk menghasilkan kompetensi.
"Yang bagus kita jual, kita didik maka ada hasil. Kita menghasilkan keterampilan tersendiri, tenaga-tenaga terampil, buka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, itu yang terpenting," tambahnya.
Adanya PTN BH, kata Thamrin, sistem pembelajaran akan diuntungkan jika tersedia cukup dana. Kampus digiring untuk mengurangi ketergantungan atas tanggung jawab negara di bidang pendidikan. Konsep ini sudah diterapkan di negara barat seperti Amerika.
"Di Perancis juga, sekolah gratis hingga dapat bantuan sana-sini untuk pelajar dan mahasiswa," ujarnya.
Mahasiswa Tak Sepakat
Presiden Mahasiswa Untan, Kaharudin, punya pendapat berbeda. Ia justru tidak sepakat jika Untan menjadi PTN BH, meski juga mengakui ada keunggulannya.
"Untuk PT yang naik tingkat dari BLU menjadi PTN BH memiliki keunggulan dan kekurangan. Keunggulannya adalah universitas bersifat otonom," ucapnya.
Namun dampak negatifnya, Kaharudin menegaskan biasaya akan ada kenaikan uang kuliah atau SPP mahasiswa.
"Jika uang kuliah naik dan ini akan memberatkan banyak mahasiswa. Saya pribadi tidak setuju jika uang kuliah atau UKT naik," ucapnya.
Apabila harus menjadi PTN BH, Kaharudin menegaskan UKT tidak boleh naik, karena dampaknya akan merugikan semua mahasiswa. Di luar itu, Kaharudin menilai banyak kerugian lain yang akan dialami pihak mahasiswa.
Misalnya, keuangan lembaga mahasiswa kemungkinan akan dibatasi. "Pemerintah benar-benar mengkaji lagi terkait PTN BH ini. PTN tidak akan terlepas dari komersialisasi pendidikan dan saya prihadi menolak, karena kondisi ekonomi masyarakat di Kalbar belum baik," katanya.
Sekjen Kemendikbud, Prof Ainun Naim, membenarkan adanya kebijakan mendorong PTN menjadi Badan Hukum.
"Kebijakan baru Kemendikbud adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH," ujar dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1).
Fleksibilitas mahasiswa, menurut Ainun, seperti dalam rilis di laman ugm.ac.id, selain mendorong PTN menjadi PTN BH, Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar kebijakan baru dari Kemendikbud.
Harapannya, perguruan tinggi dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa, sehingga 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.
Ainun juga menjelaskan, kegiatan riset, kerja sosial, dan berwirausaha nantinya akan dihitung seperti SKS.
Jadi, perguruan tinggi wajib menyediakan. Ini karena menjadi hak bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan lain, bahkan tidak tergantung dari kurikulum prodi.
Kebijakan ini, lanjut Ainun, perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya. Terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini. "Kebijakan ini perlu diambil supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespons perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0," katanya.
Pada kesempatan itu, Ainun menjelaskan bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH. Ainun menyatakan bahwa PTN BH bukanlah institusi pemerintah. Dia mencontohkan dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: