Untan Menuju Badan Hukum, Mantan Rektor Thamrin Usman Minta Tak Naikkan SPP
Jika uang kuliah naik dan ini akan memberatkan banyak mahasiswa. Saya pribadi tidak setuju jika uang kuliah atau UKT naik
PONTIANAK - Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH). Selain PTN BH, di Indonesia juga ada PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yakni 34 kampus.
Sedangkan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pun mendorong PTN untuk kampus-kampus menjadi badan hukum atau PTN BH.
Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Dr Garuda Wiko, mengatakan saat ini Untan merupakan universitas yang termasuk dalam Satuan Kerja (Satker).
Ia mengatakan sejak dua tahun lalu Untan sudah berstatus BLU untuk pengelolaan keuangannya.
Bagi universitas BLU, kata Garuda, pengelolaan keuangannya diberi keleluasaan. Penerimaan BLU misalnya dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).
• Untan Sudah Menuju Kearah Badan Hukum, Thamrin Jabarkan Keuntungannya
"Jika ada pemasukan lain dari aset kita bisa kelola sendiri, tapi tentu nanti dipetakan dan dipertanggungjawabkan dan 50 persen masih dari pemerintah melalui APBN. Jadi lebih fleksibel," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (18/1/2020).
Sedangkan untuk PTN BH, tentunya lebih punya keleluasaan dibanding BLU. Dengan berbadan hukum, pendanaan dikelola sendiri.
"Jadi untuk status Untan masih BLU. Tentu ke depan kita juga mempersiapkan diri untuk menuju PTN Badan Hukum agar bisa lebih fleksibel dalam menentukan capaian dan target," ujarnya.
Garuda memberikan catatan, jika menjadi PTN BH nanti harus diperhitungkan income dari Untan, supaya beban operasional bisa dibiayai.
"Untuk target Untan menjadi PTN BH kalau secara tahunan memang sambil berjalan dan lebih cepat akan lebih baik," ucapnya.
Ia menjelaskan kelebihan kampus yang sudah menjadi PTN BH yakni dari pembiayaan mereka sudah bisa memenuhi dan mencukupi pembiayaannya sendiri.
Maka ketika membutuhkan dosen, bisa merekrut sendiri tanpa harus menunggu penerimaan dosen oleh pemerintah.
Kampus yang sudah menjadi PTN BH dari sisi income tentu harus sudah mencukupi, yang mampu mencukupi biaya operasionalnya. Anggaran yang diberikan pemerintah pun akan semakin terbatas, karena kampus sudah bisa mandiri.
• Produksi Film Bede, Pemkot Apresiasi Sineas Pontianak
Garuda mengatakan, memang ada perbedaan UKT ketika kampus sudah menjadi PTN BH. Ia mencontohkan kampus yang sudah PTN BH, UKT-nya lebih tinggi dibanding Untan yang masih BLU.
"Kita tahu rata-rata UKT kampus di Jawa itu lebih mahal dari pada kita. Kalau Untan belum mungkin, karena melihat kemampuan dari masyarakat untuk mengakses perguruan tinggi. Kalau dinaikkan terlalu tinggi nanti juga masyarakat agak terbebani," jelasnya.