Untan Menuju Badan Hukum, Mantan Rektor Thamrin Usman Minta Tak Naikkan SPP
Jika uang kuliah naik dan ini akan memberatkan banyak mahasiswa. Saya pribadi tidak setuju jika uang kuliah atau UKT naik
Ia menanggapi, dorongan Kemendikbud agar PTN berbadan hukum harus disikapi Untan dengan mempersiapkan diri dan melakukan simulasi pendapatan.
"Kita harus siap dan mempersiapkan diri sejak awal," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Tanjungpura, Prof Dr Thamrin Usman DEA, menuturkan adanya peralihan untuk menjadikan PTN sebagai badan Hukum harus disambut baik. Ia menegaskan sejak ia menjdi Rektor Untan, arahnya sudah ke sana.
Menurutnya, Untan saat ini berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan transisi menuju ke PTBH. Guru Besar Universitas Tanjungpura ini menjelaskan roh atau tujuan menjadikan PTN ke Badan Hukum adalah agar perguruan tinggi itu menuju kemandirian.
Selain itu juga mengoptimalkan pendapatan negara dalam bentuk pajak dan negara tidak menganggap pendidikan menjadi institusi yang harus di-protect melainkan menjadi hal yang strategis. "Konsekuensinya menjadi PTBH adalah satu perguruan tinggi itu bisa membuka program studi sesuai dengan kebutuhan," ucap Prof Thamrin Usman saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (18/1/2020).
Selanjutnya sebagai institusi badan hukum, maka akan menjadi objek pajak dari pemerintah. Artinya pendapatannya dikenakan pajak dan kemudian harus berorientasi menjadi institusi non-profit.
Perguruan tinggi didorong untuk menjadi entreprenuership. Maka tugas utamanya tidak hanya sebagai layanan pendidikan, tetapi ada ada tugas lain harus bisa mencari pemasukan atau income.
Sebagai BH, maka nantinya Untan diberi hak untuk merekrut pegawai dan membayar gajinya secara mandiri.
"Jadi nanti akan ada PNS yang dibiayai oleh APBN dan ada PNS yang dibiayai oleh PNBP Untan. Jadi memang PTN BH itu menunjukkan kedewasaan, jadi kita tidak perlu sedikit-sedikit meminta pada pusat," tambahnya.
Thamrin menjelaskan, Untan sebenarnya sudah ke arah sana. Namun jika Untan menjadi PTN BH, ia tidak sepakat jika harus berdampak pada kenaikan SPP atau UKT. Upaya yang harus dilakukan ialah memanfaatkan kegiatan lain sebagai sumber pemasukan.
"Kalau pikir saya, jangan sekali-sekali kita menjadikan SPP sebagai objek pendapatan. Dengan kesempatan, kita boleh berbisnis berdasarkan kompetensi kita. Berdasarkan ruang lingkup kerja kita, dari hasil itu kita pakai untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik lagi," tegasnya.
Apabila perguruan tinggi menjadi BH, lalu biaya pendidikan mahal, maka menurut Thamrin perguruan tinggi itu hanya pandai menggunakan satu dharma. Lupa bahwa ada dharma lain di perguruan tinggi, yaitu penelitian yang bisa dijual.
Kemudian ada lagi aspek kompetensi yang bisa dijual melalui struktur-struktur pendidikan pendek untuk menghasilkan kompetensi.
"Yang bagus kita jual, kita didik maka ada hasil. Kita menghasilkan keterampilan tersendiri, tenaga-tenaga terampil, buka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, itu yang terpenting," tambahnya.
Adanya PTN BH, kata Thamrin, sistem pembelajaran akan diuntungkan jika tersedia cukup dana. Kampus digiring untuk mengurangi ketergantungan atas tanggung jawab negara di bidang pendidikan. Konsep ini sudah diterapkan di negara barat seperti Amerika.