Pusaran Kasus OTT KPK Komisioner KPU RI, Harun Masikun Kader PDIP Dipecat dan Diburu

Ia adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor: Madrosid
kpu.go.id
Harun Masiku Masih Buronan KPK, Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Memburu Seusai OTT Wahyu Setiawan 

Untuk itu, Hasto mengaku siap datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta salah satu kadernya Harun Masiku.

Dihubungi terpisah Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya berharap proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner dari Wahyu Setiawan ke I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bisa segera dilakukan.

Saat ini, KPU menunggu jawaban Presiden Joko Widodo terkait surat pengunduran diri Wahyu Setiawan.

"Iya (KPU menunggu balasan Presiden). Tapi secara subjektif, KPU berharap proses PAW bisa segera dilakukan," ujar Viryan, Senin (13/1).

Pasalnya, kata Viryan, kegiatan KPU saat ini terus berlangsung. Terlebih, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang sebelumnya dikepalai Wahyu Setiawan saat ini mengalami kekosongan koordinator.

KPU sudah menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin.

"Tadi pagi, surat dari KPU ke Presiden tentang Pengunduran diri Mas Wahyu Setiawan sudah diantar ke bagian Persuratan kantor Presiden Republik Indonesia," ujar Viryan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan pengganti antarwaktu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief.

"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.

KPU mengkonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah disampaikan kepada Presiden pada Senin (13/1) dan telah mendapat tanda terima dari pihak Sekretariat Kepresidenan. (Tribun network/fik/ham/kcm)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved