Pusaran Kasus OTT KPK Komisioner KPU RI, Harun Masikun Kader PDIP Dipecat dan Diburu

Ia adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor: Madrosid
kpu.go.id
Harun Masiku Masih Buronan KPK, Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Memburu Seusai OTT Wahyu Setiawan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu Harun Masiku.

Ia adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga berada di Singapura.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).

"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1).

Arvin menyebutkan, ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura. Arvin menambahkan, hingga hari ini, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.

Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau Harun Masiku segera menyerahkan diri. KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1).

Kondisi Rumah Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU yang Tertangkap OTT KPK, Arsitektur Jawa Klasik

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.

Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.

“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli Bahuri.

Sampai saat ini kader PDIP Harun Masiku, tersangka pemberian uang suap terhadap komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan masih ngumpet. Harun saat ini berstatus buron dan belum kunjung menyerahkan diri ke penyidik KPK untuk diperiksa.

Merespon hal itu, KPK berencana memasukan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun sendiri kini resmi menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan saat ini masih berstatus buron.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak (kooperatif) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberikan janji suap kepada Wahyu Setiawan Rp900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.

PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

Setelah gugatan dikabulkan, PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA. Kemudian, PDIP juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pecat Harun
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat memastikan, partai telah mencabut status keanggotaan Harun Masiku dari PDI Perjuangan.

Pemecatan dilakukan setelah Harun diketahui terlibat di dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dia (Harun) otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

Djarot mengaku, tidak mengetahui keberadaan Harun saat ini. Soal kabar yang menyebutkan bahwa Harun kabur ke luar negeri, Djarot pun mengaku, tidak mengetahui apa-apa.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyesalkan calon legislatif partainya dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku, melarikan diri ke luar negeri.

Wakil ketua MPR RI tersebut mengaku baru mengetahui bahwa Harun Masiku sedang berada di luar negeri.

Ia sangat menyayangkan keberadaan Harun yang sedang terjerat kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikait-kaitkan dengan tersangka Saeful Bachri, kader PDIP yang diduga terlibat kasus ini.

Untuk itu, Hasto mengaku siap datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta salah satu kadernya Harun Masiku.

Dihubungi terpisah Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya berharap proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner dari Wahyu Setiawan ke I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bisa segera dilakukan.

Saat ini, KPU menunggu jawaban Presiden Joko Widodo terkait surat pengunduran diri Wahyu Setiawan.

"Iya (KPU menunggu balasan Presiden). Tapi secara subjektif, KPU berharap proses PAW bisa segera dilakukan," ujar Viryan, Senin (13/1).

Pasalnya, kata Viryan, kegiatan KPU saat ini terus berlangsung. Terlebih, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang sebelumnya dikepalai Wahyu Setiawan saat ini mengalami kekosongan koordinator.

KPU sudah menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin.

"Tadi pagi, surat dari KPU ke Presiden tentang Pengunduran diri Mas Wahyu Setiawan sudah diantar ke bagian Persuratan kantor Presiden Republik Indonesia," ujar Viryan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan pengganti antarwaktu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief.

"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.

KPU mengkonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah disampaikan kepada Presiden pada Senin (13/1) dan telah mendapat tanda terima dari pihak Sekretariat Kepresidenan. (Tribun network/fik/ham/kcm)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved