Pusaran Kasus OTT KPK Komisioner KPU RI, Harun Masikun Kader PDIP Dipecat dan Diburu

Ia adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor: Madrosid
kpu.go.id
Harun Masiku Masih Buronan KPK, Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Memburu Seusai OTT Wahyu Setiawan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu Harun Masiku.

Ia adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga berada di Singapura.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).

"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1).

Arvin menyebutkan, ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura. Arvin menambahkan, hingga hari ini, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.

Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau Harun Masiku segera menyerahkan diri. KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1).

Kondisi Rumah Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU yang Tertangkap OTT KPK, Arsitektur Jawa Klasik

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.

Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.

“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli Bahuri.

Sampai saat ini kader PDIP Harun Masiku, tersangka pemberian uang suap terhadap komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan masih ngumpet. Harun saat ini berstatus buron dan belum kunjung menyerahkan diri ke penyidik KPK untuk diperiksa.

Merespon hal itu, KPK berencana memasukan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun sendiri kini resmi menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan saat ini masih berstatus buron.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak (kooperatif) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved