Honda Jazz Picu Tabrakan Beruntun

Mabuk Sabu! Pengemudi Honda Jazz Tabrak Polwan & Pelajar, Laka Beruntun Depan Kampus STIE Pontianak

"Kemudian setelah pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif, menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Salbiah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah saat tunjukkan hasil pemeriksaan pengemudi mobil yang tubruk 7 pengendara motor. Selasa (14/1/2020) 

"Kemudian setelah pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif, menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Salbiah.

Kepada petugas kepolisian, AM mengaku dirinya merupakan pengguna aktif, bahkan sebelum ia mengendarai mobilnya mengonsumsi sabu.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia memang pengguna sabu aktif, kemudian dia baru habis pakai paket 100 ribu malamnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya mengemudi dalam pengaruh narkoba sehingga menyebabkan korban luka.

AM pun disangkakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah ditahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Lantas mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan menegakkan hukum terhadap tersangka.

"Ini akan terus kita tindak lanjuti sampai tingkat pengadilan," tegas Kompol Salbiah.

Kompol Syarifah Salbiah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved