Honda Jazz Picu Tabrakan Beruntun
Mabuk Sabu! Pengemudi Honda Jazz Tabrak Polwan & Pelajar, Laka Beruntun Depan Kampus STIE Pontianak
"Kemudian setelah pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif, menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Salbiah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Pengemudi Honda Jazz tabrak Polwan dan Pelajar saat kecelakaan beruntun terjadi di Depan Kampus STIE Pontianak, Senin (13/01/2020) pagi WIB.
Selasa (14/1/2020), pengemudi Honda Jazz B 2965 KBC inisial AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jl Sultan Hamid 2, Pontianak.
AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan tujuh pengendara sepeda motor menjadi korban.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah menjelaskan kronologi dan kondisi korban atas perisitiwa tersebut.
• Honda Jazz Tabrak 7 Sepeda Motor di Depan Kampus STIE Pontianak, Polisi Periksa Pengemudi Mobil
Saat kejadian, Honda Jazz datang dari arah Jalan Tanjung Raya hendak menuju Jembatan Landak, kemudian ke Jalan 28 Oktober.
Tepat di depan Kampus STIE Pontianak, yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya.
Namun naas, saat AM mengemudikan kendaraannya mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan banyak kendaranan lain.
"Saat mengambil jalur kanan, AM ini berpapasan dengan jalur orang yang berlawanan arah, sehingga kecelakaan terjadi dan dalam kecelakaan itu terhitung tujuh kendaraan."
"Tapi yang satu itu tidak mengalami kerusakan, sehingga yang terinventarisir di kami, ada enam kendaranan," kata Kompol Salbiah.
Akibat kecelakaan tersebut, Kasat Lantas menyebutkan dua di antara pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil AM mengalami cedera serius yakni patah tulang hingga harus dirawat di rumah sakit.
Adapun korban yang alami patah tulang tangan merupakan Polwan dari Polres Kapuas Hulu dan yang mengalami patah kaki seorang pelajar.
"Yang cedera serius dua orang, satu anggota dari Polres Kapuas Hulu, atas nama Dat Ajmaja itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara mengalami patah tulang tangan."
"Kemudian ada Yufita pelajar mengalami patah kaki kanan. Korban yang lain lecet-lecet dan sudah kembali ke rumah," kata Kompol Syarifah.
Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tes urin ternyata AM positif mengonsumsi narkoba sebelum mengendarai mobilnya.
"Pada saat anggota saya mendatangi TKP, dan melihat kondisi pengemudi mobil ini seperti orang mengantuk. Akhirnya anggota melaporkan ke saya lalu kita sampaikan untuk melakukan tes urin," katanya.
"Kemudian setelah pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif, menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Salbiah.
Kepada petugas kepolisian, AM mengaku dirinya merupakan pengguna aktif, bahkan sebelum ia mengendarai mobilnya mengonsumsi sabu.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia memang pengguna sabu aktif, kemudian dia baru habis pakai paket 100 ribu malamnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya mengemudi dalam pengaruh narkoba sehingga menyebabkan korban luka.
AM pun disangkakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah ditahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Lantas mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan menegakkan hukum terhadap tersangka.
"Ini akan terus kita tindak lanjuti sampai tingkat pengadilan," tegas Kompol Salbiah.
Kompol Syarifah Salbiah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.