Honda Jazz Picu Tabrakan Beruntun
BREAKING NEWS - Pengemudi Honda Jazz Tabrak 7 Motor Ditetapkan Tersangka, Postif Narkoba
Tepat didepan STIE Pontianak yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan yang berada didepannya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
AM pun disangkakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah ditahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Lantas mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan menegakkan hukum terhadap tersangka.
"Ini akan terus kita tindak lanjuti sampai tingkat pengadilan," tegas Kompol Salbiah.
Kompol Syarifah Salbiah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, tabrakan beruntun terjadi di Jl Sultan Hamid 2, tepatnya di depan Kampus STIE Pontianak, Senin (13/1/2020).
Kecelakaan beruntun ini melibatkan satu unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.
Kanit lantas Polsek Pontianak Timur, Ipda Tatang Rosyadi melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Timur Ipda Iskak Pujianto membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian ini bermula saat mobil Honda jazz yang di kendarai AM datang dari arah kota Pontianak menuju luar kota.
Perisitiwa naah tersebut terjadi saat pengemudi Honda Jazz melintasi Jl Sultan Hamid 2.
"Kronologinya mobil Honda Jazz ini datang dari arah kota menuju keluar kota," jelasnya.
Sesampai di lokasi kejadian, mobil Jazz kemudian kehilangan kendali.
"Keluar jalur dan berbelok ke kanan dan menabrak tujuh sepeda motor yang berlawanan arah," tuturnya.
Ipda Iskak Pujianto menambahkan pengemudi Honda Jazz diduga dalam kondisi mengantuk saat berkendara.
Akibat kecelakaan tersebut, para pengendara roda dua yang tertabrak pun mengalami luka-luka.