PDAM Sebut Biaya Penggantian Meteran Air Akibat Dicuri Dibebankan kepada Pelanggan
Untuk diketahui, untuk pemasangan satu unit meteran air, pelanggan harus membayar sebesar Rp 316 Ribu.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi mengatakan, masing-masing tersangka berinisial W, namun salah satu dari tersangka yang berinisial DY masih dibawah umur.
Keduanya berhasil ditangkap oleh pihaknya, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 05:00 WIB, di kawasan komplek Untan.
"Tersangka kita tangkap saat sedang menjalankan aksi pencuriannya. Dari pengakuannya sudah melakukan aksinya di 9 titik lokasi yang berbeda dengan jumlah laporan meteran yang sudah dicuri sebanyak 53 unit," ujar Kompol Anton Satriadi , Kamis (9/1/2020) sore.
Meteran yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, dijual kepada pengepul dengan harga Rp 20 ribu per unit.
Hasilnya digunakan untuk membeli rokok, makanan ringan, dan lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi mereka.
Anton juga mengatakan, tersangka melancarkan aksinya di berbagai lokasi secara acak.
Namun, untuk waktu mereka melakukan pada dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB sampai 02:00 WIB.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 362 KHUP.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan dengan barang bukti, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya, kata Anton, juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pengepul atau penadah barang curian yang dijual oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, puluhan pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa mengalami kerugian. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak