PDAM Sebut Biaya Penggantian Meteran Air Akibat Dicuri Dibebankan kepada Pelanggan
Untuk diketahui, untuk pemasangan satu unit meteran air, pelanggan harus membayar sebesar Rp 316 Ribu.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Direktur PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, Lajito mengatakan, pihaknya mendapat banyaka laporan dari pelanggan terkait kehilangan meteran air.
Laporan tersebut diterima pihaknya sudah sejak November 2019 lalu.
Dengan tertangkapnya tersangka pencurian meteran air, ia mengapresiasi pihak Polsek Pontianak Selatan.
"Sejak November lalu sudah banyak laporan dari pelanggan kita yang melaporkan tentang kehilangan meteran airnya. Hingga Januari ini sudah ada 53 pelanggan."
• WASPADA! Pontianak Marak Pencurian Meteran Leding, 56 Laporan Masuk ke PDAM
"Sekarang pelaku pencurian sudah berhasil ditangkap, kita berterimakasih kepada pihak Polsek Pontianak Selatan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan, Kamis (9/1/2020).
Untuk diketahui, untuk pemasangan satu unit meteran air, pelanggan harus membayar sebesar Rp 316 Ribu.
Sementara pelaku pencurian menjual meteran air hasil curian seharga Rp 20 Ribu per unit.
Lajito melanjutkan, pelanggan yang melapor kegilangan meteran air selama ini adalah pelanggan di wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.
Dan kasus pencurian meteran air tersebut, kata Lajito merupakan baru pertama kali dialami.
Kepada pelanggan yang menjadi korban kehilangan meteran airnya, PDAM Tirta Khatulistiwa tidak bisa menggantinya dan dibebankan kepada pelanggan.
Pelanggan harus membeli dan memasang baru meteran air tersebut dirumahnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu waspada, dan lebih baik meteran air dapat dikunci demi kemanan dan mengindari pencurian.
Ciduk Dua Tersangka
Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus 2 tersangka pencurian meteran PDAM di sejumlah rumah pelanggan yang berada di kawasan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.
Total sudah ada 53 meteran yang berhasil mereka curi di 2 wilayah tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi mengatakan, masing-masing tersangka berinisial W, namun salah satu dari tersangka yang berinisial DY masih dibawah umur.
Keduanya berhasil ditangkap oleh pihaknya, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 05:00 WIB, di kawasan komplek Untan.
"Tersangka kita tangkap saat sedang menjalankan aksi pencuriannya. Dari pengakuannya sudah melakukan aksinya di 9 titik lokasi yang berbeda dengan jumlah laporan meteran yang sudah dicuri sebanyak 53 unit," ujar Kompol Anton Satriadi , Kamis (9/1/2020) sore.
Meteran yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, dijual kepada pengepul dengan harga Rp 20 ribu per unit.
Hasilnya digunakan untuk membeli rokok, makanan ringan, dan lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi mereka.
Anton juga mengatakan, tersangka melancarkan aksinya di berbagai lokasi secara acak.
Namun, untuk waktu mereka melakukan pada dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB sampai 02:00 WIB.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 362 KHUP.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan dengan barang bukti, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya, kata Anton, juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pengepul atau penadah barang curian yang dijual oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, puluhan pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa mengalami kerugian. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak