PDAM Sebut Biaya Penggantian Meteran Air Akibat Dicuri Dibebankan kepada Pelanggan

Untuk diketahui, untuk pemasangan satu unit meteran air, pelanggan harus membayar sebesar Rp 316 Ribu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDIA ADE MUSLIADI
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi bersama Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Lujito saat menunjukkan barang bukti meteran air yang dicuri oleh 2 tersangka di Mapolsek Pontianak Selatan, Kamis (9/1/2020). 

PONTIANAK - Direktur PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, Lajito mengatakan, pihaknya mendapat banyaka laporan dari pelanggan terkait kehilangan meteran air.

Laporan tersebut diterima pihaknya sudah sejak November 2019 lalu.

Dengan tertangkapnya tersangka pencurian meteran air, ia mengapresiasi pihak Polsek Pontianak Selatan.

"Sejak November lalu sudah banyak laporan dari pelanggan kita yang melaporkan tentang kehilangan meteran airnya. Hingga Januari ini sudah ada 53 pelanggan."

WASPADA! Pontianak Marak Pencurian Meteran Leding, 56 Laporan Masuk ke PDAM

"Sekarang pelaku pencurian sudah berhasil ditangkap, kita berterimakasih kepada pihak Polsek Pontianak Selatan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan, Kamis (9/1/2020).

Untuk diketahui, untuk pemasangan satu unit meteran air, pelanggan harus membayar sebesar Rp 316 Ribu.

Sementara pelaku pencurian menjual meteran air hasil curian seharga Rp 20 Ribu per unit.

Lajito melanjutkan, pelanggan yang melapor kegilangan meteran air selama ini adalah pelanggan di wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Dan kasus pencurian meteran air tersebut, kata Lajito merupakan baru pertama kali dialami.

Kepada pelanggan yang menjadi korban kehilangan meteran airnya, PDAM Tirta Khatulistiwa tidak bisa menggantinya dan dibebankan kepada pelanggan.

Pelanggan harus membeli dan memasang baru meteran air tersebut dirumahnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu waspada, dan lebih baik meteran air dapat dikunci demi kemanan dan mengindari pencurian.

Ciduk Dua Tersangka

Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus 2 tersangka pencurian meteran PDAM di sejumlah rumah pelanggan yang berada di kawasan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Total sudah ada 53 meteran yang berhasil mereka curi di 2 wilayah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved