Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkayang, Bun Xi Fat Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana persidangan 4 orang dari pihak swasta kasus suap bupati Bengkayang di pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (7/1/2020). 

PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Bupati Non Aktif Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (7/1/2020).

Satu diantara terdakwa Bun Xi Fat dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum.

Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Persidangan untuk ke empat orang terdakwa sedang berlangsung dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum satu persatu.

pembacaan tuntutan dimulai dari Bun Si Fat.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung.

Huni Tahanan KPK, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Suryadman Gidot Sebelum Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan bahwa sidang kasus Gidot akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Iya (di Pontianak)," kata Ali saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (3/1/2020).

Ali mengatakan, penyidikan perkara ini sudah masuk ke tahap dua dan masih menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Pelimpahan ke pengadilan sekitar tengah bulan ini," katanya.

Suryadman Gidot saat ini masih menghuni tahanan KPK. Setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, maka penahanan Gidot juga akan dipindah ke Pontianak.

 Ungkap Fakta Persidangan, JPU Sebut Gidot Akui Uang yang Digunakan Bersumber dari Fee Proyek

"Iya nanti dipindah," ungkap Ali.

KPK sudah menunjuk tiga jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus Gidot.

"Tim JPU ada tiga orang, yang dipimpin Ibu Jaksa Eva Yustiana. Nanti saya kabari lebih lanjut," ujarnya.

Kuasa Hukum Suryadman Gidot Muhammad Burhanuddin SH MH, mengungkapkan persiapannya menghadapi sidang perdana yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Namun, Burhan belum dapat memastikan kapan sidang itu akan dilaksanakan.

"Tahap II-nya, P 21 sudah dilaksanakan tanggal 31 Desember 2019 kemarin. Sekarang dalam tahapan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk mendapat jadwal sidang," kata Burhan kepada Tribun, Kamis (2/1/2020).

Burhan adalah pengacara dari DBA Law Office, yang sejak penyidikan oleh KPK sudah mendampingi Suryadman Gidot.

Lebih lanjut Burhan mengatakan, beberapa persiapan sudah dilakukan untuk menghadapi sidang perdana.

"Dalam tahapan penyidikan ya sama saja, seperti tugas kuasa hukum umumnya, mendampingi selama proses pemeriksaan sebagai tersangka. Memberikan nasihat hukum dan diskusi terkait perkara yang dijalani," jelasnya.

Terkait kondisi Suryadman Gidot, ia mengatakan Bupati Bengkayang dua periode itu dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah Pak Gidot sehat dan tegar menghadapi ujian hidup ini," bebernya.

Burhan juga memastikan kalau Suryadman Gidot kooperatif selama menjalani penyidikan.

"Terkait OTT-nya, beliau tegar menjalani segala tahapan. Selama proses penyidikan juga bersikap koperatif dan tidak ada upaya menghambat penyidikan. Mudah-mudahan juga sudah siap menjalani persidangan nantinya," paparnya.

Mengenai fakta persidangan yang diungkap Gidot saat menjadi saksi, menurut Burhan, tidak ada materi pemeriksaan terkait aliran uang ke Polda Kalbar.

"Selama saya dampingi tidak ada itu materi pemeriksaan tentang hal itu. Tidak ada keterangan dari beliau yang menyatakan uang di OTT itu untuk diberi ke Polda," katanya.

Saat di-BAP oleh penyidik KPK, Gidot membeberkan jika uang tersebut memang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh Polda Kalbar.

Namun bukan untuk 'mengamankan' kasus, melainkan untuk para konsultan hukum guna mendampingi kasus tersebut.

"Yang Pak Gidot berikan keterangan di BAP di KPK itu bahwa uang itu direncanakan untuk para konsultan terkait ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi. (Konsultan) hukum pidana khususnya untuk mendampingi puluhan kepala desa yang terkait kasus yang sedang disidik di polda itu. Uang itu termasuk juga untuk transportasi dan sebagainya," papar Burhan.

Namun Burhan enggan membeberkan hal itu lebih jauh, karena baru akan diungkap saat persidangan nanti.

"Intinya bahwa uang yang di OTT itu tidak pernah sekalipun diniatkan oleh beliau untuk dinikmati demi kepentingan atau keuntungan beliau pribadi. Nanti di persidangan akan jelas itu terbuka," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak Maryono mengungkapkan berkas perkara Suryadman Gidot, hingga saat ini belum dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Oleh karena itu, ia pun belum bisa menyampaikan jadwal sidangnya.

"Jadi belum ada jadwal sidangnya. Kalau yang 4 berkas lainnya terkait kasus yang sama, agenda tuntutan hari Senin tanggal 6 Januari nanti," ucap Maryono saat diwawancarai Tribun Pontianak, Jumat.

Apabila KPK nanti menyerahkan perkara Suryadman Gidot ke Pengadilan Tipikor Pontianak, Maryono menjelaskan, majelis hakim akan menyusun court calender. Setidaknya dalam waktu sepekan setelah pelimpahan dari KPK, persidangan sudah mulai digelar.

"Begitu berkas dilimpahkan, maka majelis hakim akan membuat jadwal persidangan dan mulai menyidangkan, tergantung majelis hakim," tambahnya.

Sementara untuk ruang sidangnya, kata Maryono, tidak akan ada perbedaan dengan perkara-perkara Tipikor lainnya.

Pihak pengadilan pun akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengamankan jalannya persidangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved