Pemkab Revitalisasi Sungai Sambas, Lakukan Pencemaran Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Ia katakan, jika ditemukan ada yang melakukan pencemaran lingkungan. Maka bisa ditindak dan dikenakan hukum yang berlaku.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SAMBAS - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili sebelumnya telah mengatakan jika ada upaya revitalisasi yang akan dilakukan Pemkab untuk Sungai Sambas.
Ia katakan, hal itu dilakukan dengan menerbitkan aturan yang melindungi kelestarian sungai dengan tujuan agar air Sungai Sambas tetap alami, dan bahkan bisa untuk dikonsumsi.
"Sungai yang ada di Kabupaten Sambas harus normal kembali," ujarnya, Minggu (15/1/2020).
"Mari kita bersama-sama menyelamatkan sungai-sungai yang ada di Kabupaten Sambas dari pencemaran dari hal-hal yang mengotori Sungai."
• Air Mata Pengantin dan Pacar Cina Jadi Teman Nikmati Pemandangan Sungai Sambas
• Tumpahan Minyak Sawit Cemari Sungai Sambas, DPRD akan Pantau Langsung ke Lokasi
"Kita ingin minum air sungai kembali kita ingin ikan-ikan hidup dan berkembang biak dengan baik di sungai," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Bupati, upaya nyata yang akan dilakukan oleh pemkab Sambas adalah dengan membentuk Satgas.
Dimana Satgas ini bertugas menjaga kebersihan Sungai Sambas.
"Gerakan komprehensif harus kita lakukan."
"Saya ingin setelah ini gerakan selanjutnya adalah pembentukan Satgas sampah dan sungai yang bertanggung jawab untuk senantiasa menjaga Sungai," tutur Bupati.
Tidak hanya itu, ia katakan jika Pemda Sambas juga selalu mensosialisasikan payung hukum yang dimiliki.
Dimana payung hukum itu memuat tentang larangan dan sanksi terhadap para pencemar air sungai.
"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan yang mana jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi 3 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Ia katakan, jika ditemukan ada yang melakukan pencemaran lingkungan.
Maka bisa ditindak dan dikenakan hukum yang berlaku.
"Yang mana jika didapati melakukan pelanggaran atau pencemaran terhadap sungai maka akan ditindak dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah," tutupnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak