Breaking News

Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Kuasa Hukum Suryadman Gidot Angkat Bicara, Ungkap Sesuatu Terkait OTT

Mengenai fakta persidangan saat Gidot menjadi saksi, ia pun menerangkan jika selama mendampingi Gidot, tidak ada materi pemeriksaa.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Muhammad Burhanuddin
Kuasa Hukum Suryadman Gidot, Muhammad Burhanuddin, SH, MH. 

PONTIANAK - Kuasa Hukum Suryadman Gidot, Muhammad Burhanuddin, SH, MH mengungkapkan jika pihaknya menunggu jadwal untuk sidang berikutnya.

"Tahap II-nya P 21 sudah dilaksanakan tanggal 31 desember 2019 kemarin, dan sekarang dalam tahapan menunggu pelimpahan ke pengadilan tipikor Pontianak untuk mendapat jadwal sidang," katanya, Kamis (02/02/2020) kepada Tribun.

Sebelumnya, dikatakan Burhan, jika kuasa hukum selama penyidikan di KPK untuk Suryadman Gidot dari DBA Law Office.

Lanjut dikatakan Burhan, pihaknya juga sudah melakukan beberapa persiapan untuk sidang lanjutan.

Berkas Kasus Suryadman Gidot Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak

"Dalam tahapan penyidikan ya sama saja seperti tugas kuasa hukum umumnya, mendampingi selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, memberikan nasehat hukum dan diskusi terkait perkara yang dijalani," jelasnya.

Burhan pun memastikan Suryadman Gidot sekarang dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah Pak Gidot sehat dan tegar menghadapi ujian hidup ini," bebernya.

Ia pun memastikan Bupati Bengkayang dua periode tersebut koorperatif.

"Kalau soal perkara yang dialami Pak Gidot terkait OTTnya ya beliau tegar menjalani segala tahapan proses terkait, selama proses penyidikan juga bersikap koperatif dan tidak ada upaya menghambat penyidikan."

"Mudah-mudahan juga sudah siap menjalani persidangan nantinya," paparnya.

Mengenai fakta persidangan saat Gidot menjadi saksi, ia pun menerangkan jika selama mendampingi Gidot, tidak ada materi pemeriksaan terkait uang untuk ke Polda.

"Selama saya dampingi tidak ada itu materi pemeriksaan tentang hal itu. Tidak ada keterangan dari beliau yang menyatakan uang di OTT itu untuk diberi ke Polda," katanya.

Nanti dipersidanganlah, menurut dia, akan jelas dan terbuka.

"Intinya bahwa uang yang di OTT itu tidak pernah sekalipun diniatkan oleh beliau untuk dinikmati demi kepentingan atau keuntungan beliau pribadi. Nanti di persidangan akan jelas itu terbuka," katanya.

Namun, ia mengakui jika Gidot pernah membeberkan jika uang yang di OTT untuk para konsultan hukum guna mendampingi kasus yang disidik Polda.

"Yang Pak Gidot berikan keterangan di BAP di KPK itu bahwa uang itu direncanakan untuk para konsultan terkait ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi, dan hukum pidana khususnya untuk mendampingi puluhan kepala desa yang terkait kasus yang sedang di sidik di Polda itu. Uang itu termasuk juga untuk transportasi dan sebagainya," paparnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved