Laka Maut Tebas

Sukardi: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipinjamkan dan Digunakan Selain Jam Dinas

Dan dilarang meminjamkan kendaraan itu kepada siapapun, termasuk kepada anak sendiri, istri keluarga dan orangtua.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUKARDI
Dosen dan Pakar Hukum Pidana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Sukardi,. SH, MH. 

SAMBAS - Dosen dan Pakar Hukum Pidana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Sukardi mengatakan mobil atau kendaraan dinas lainnya tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain, Senin (23/12/2019).

Berikut penuturannya

Mobil dinas itu ada surat pertanggungjawaban yang harus di tandatangani kepada setiap orang yang menggunakan kendaraan dinas itu ada surat pernyataan, yang menyatakan kita bertanggungjawab penuh terhadap pemakaian kendaraan dinas itu.

Dan dilarang meminjamkan kendaraan itu kepada siapapun, termasuk kepada anak sendiri, istri keluarga dan orangtua.

Andhika: Sopir Mobil Dinas Yang Tabrak Pengendara Motor tidak Punya SIM

Dan juga dilarang menggunakan kendaraan dinas itu diluar jam kerja, kecuali kalau ada surat tugasnya. Tapi kalau tidak ada itu tidak boleh dan dilarang.

Hal itu Sukardi sampaikan saat di hubungi untuk di mintai tanggapannya terkait lakalantas buang memakan korban jiwa, di Jalan Raya Dusun Puting, Desa Pusaka Kecamatan Tebas, Minggu (22/12) tidak memiliki SIM.

Pakar hukum pidana, IAIN Pontianak itu menjelaskan, kalau dari undang-undang lalulintas, itu juga mengatur dan menjelaskan kalau tidak salah pasal 310 ayat 4, Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, menjelaskan ancaman pidana bagi orang yang menyebabkan kecelakaan korban meninggal dunia ada dijelaskan disana.

Jadi secara garis besar dari undangan-undangan itu ancaman pidananya lima atau enam tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Dan jika menyebabkan meninggal dunia ancamannya enam tahun dan denda Rp 12 juta rupiah.

Tapi pasal ini di kenakan kepada orang yang sudah dewasa. Dan jika kalau anak yang dibawah umur yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan orang meninggal dunia, tetap kenakan dengan pasal yang sama, tapi setengahnya dari ancaman hukuman itu.

Kalau misalnya lima tahun, maka dia kenakan 2,5 tahun, kalau enam tahun dia setengahnya tiga tahun. Walaupun korbannya meninggal dunia.

Ia menjelaskan, jika proses hukum tetap berjalan, meskipun anak dibawah umur, tapi dalam hukum pidana tetap tidak bisa dialihkan dan harus bertanggungjawab.

Inikan orang tuanya membiarkan dia memakai mobil dinas, memang didalam hukum pidana itu tidak bisa dialihkan secara serta merta, baik itu kepada orang tua atau kerabat lainnya. Artinya pelakunya yang harus bertanggungjawab.

Di pasal 55 ayat 1 KUHP itu dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana, pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Kedua mereka yang memberi, atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan, atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberikan kesempatan atau keterangan sengaja supaya menganjurkan perbuatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved