Laka Maut Tebas

Andhika: Sopir Mobil Dinas Yang Tabrakan dengan Pengendara Motor tidak Punya SIM

Yang bersangkutan mengendarai kendaraan roda empat dari Pontianak akan menuju sekura, menghadiri acara pernikahan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAWAN GUNAWAN
Kasat lantas Polres Sambas, AKP Andhika Yudistira Maeyasa Dezchy, Senin (23/12/2019) 

SAMBAS - Kasat lantas Polres Sambas, AKP Andhika Yudistira Maeyasa Dezchy mengatakan pengendara Mobil Suzuki MPV KB 1901 BF, yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Dusun Puting, Desa Pusaka Kecamatan Tebas, Minggu (22/12/2019) tidak memiliki SIM.

Sebagaimana diketahui, Mobil Suzuki MPV KB 1901 BF di kendarai oleh JY (16) seorang pelajar kelas 10 di SMA 1 Mempawah.

"Pengemudi adalah laki-laki berusia 14 tahun, dan sampai saat ini di periksa ia tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti SIM," ujar AKP Andhika Yudistira Maeyasa Dezchy, Senin (23/12/2019).

Ia mengungkapkan, pengendara mobil tersebut mengendarai mobilnya dari arah Pontianak dengan tujuan ke Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat untuk menghadiri pesta pernikahan keluarganya.

Kronologi Mobil Dinas Pemkab Mempawah Dikemudikan Pelajar SMA Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas

"Yang bersangkutan mengendarai kendaraan roda empat dari Pontianak akan menuju sekura, menghadiri acara pernikahan," katanya.

Karena pengendara mobil yang merenggut dua nyawa korban kecelakaan itu, ia katakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan tangani sesuai dengan prosedur penanganan terhadap anak, dan akan bekerjasama dengan Bapas, baik pemeriksaan dan lain-lain akan dilaksanakan secara diversi, karena yang bersangkutan adalah anak dibawah umur," ungkap Kasatlantas.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh pengendara. Kasatlantas ungkapkan sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan berapa ancaman hukumannya.

"Sampai saat ini kita belum bisa tentukan sampai nanti sebelum Bapas, Tokoh agama dan adat berkumpul di satu meja untuk melaksanakan terkait diversi. Karena itu aturan yang di atur dalam undang-undang," jelasnya.

Fakta Kecelakaan Maut Ibu dan Anak Korban Mobil Dinas Pemkab Mempawah yang Dikendarai Anak SMA

Terkait apakah ada faktor lain yang menyebabkan kecelakaan. Ia ungkapkan pihaknya masih perlu waktu untuk mengkaji lebih jauh masalah tersebut.

"Terkait faktor lainnya itu masih dalam pemeriksaan, kami mohon waktu untuk melakukan pemeriksaan karena baru satu hari. Dan jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," kata AKP Andhika Yudistira Maeyasa Dezchy.

Sedangkan terkait dengan mobil yang digunakan, setelah didalami oleh pihak kepolisian di dapatkan bahwa mobil itu adalah milik kantor inspektorat Kabupaten Mempawah.

"Mobil yang digunakan adalah mobil milik inspektorat Kabupaten Mempawah, kebetulan yang bersangkutan menggunakan mobil orang tuanya buang diperuntukkan untuk kendaraan dinas di Humas Inspektorat yang digunakan oleh orang tua yang bersangkutan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kemarin Minggu (22/12/2019) kurang lebih pukul 06.00 wib telah terjadi Kecelakaan yang melibatkan satu buah mobil Dinas milik Pemkab Mempawah yang menabrak pengendara motor.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, identitas dua pengendara sepeda motor yang tewas itu adalah Beti (31), dan seorang anak bernama Steven (5) warga Tebas, yang diketahui meninggal dunia dan mengalami luka robek di kepala dan patah pada kaki kanan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved