Laka Maut Tebas
Sukardi: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipinjamkan dan Digunakan Selain Jam Dinas
Dan dilarang meminjamkan kendaraan itu kepada siapapun, termasuk kepada anak sendiri, istri keluarga dan orangtua.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Jadi kalau mengemudi kendaraan dengan kelalaiannya, tetap tidak bisa dialihkan artinya pengendara atau pelaku harus tetap bertanggungjawab. Tapi orang tua bisa dikenakan atau diminta untuk membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya, sesuai dengan pasal 1367 ayat 1 dan 2 KUH Perdata.
Kita boleh berbeda pendapat, tapi kalau kami di akademisi tetap berpandangan tidak bisa dialihkan, seusai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, terkait dengan diversi, ia katakan memang itu hak anak.
Karena dia anak dibawah umur memang perlakuannya memang berbeda dengan orang dewasa. Kita tetap anggap dia pelaku tindak pidana walaupun meskipun dia lalai, karena jelas dia melanggar ketentuan Undang-undang lalulintas karena belum memiliki SIM.
Jadi dia tetap dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana, tapi ada unsur kelalaian. Karena ada banyak yang harus di perhatikan untuk memproses anak dibawah umur, seperti undang-undang perlindungan dan pengadilan anak itu juga harus diperhatikan.
Dan UU perlindungan anak memberikan ruang kepada polisi untuk memberikan diversi untuk anak dibawah umur. Tetapi nanti dilihat dulu baik keluarga korban dan pelaku ada kesepakatan tidak, karena ada banyak yang harus di libatkan seperti KPAI dan lainnya.
Kalau misalnya tetap saja tidak tercapai diversinya sehingga anak tetap di proses di pengadilan, dan hukumannya tetap tidak bisa dialihkan artinya dia harus tetap bertanggungjawab.
Oleh karenanya, ia menghimbau, agar orang tua bisa membatasi anak-anak untuk tidak membawa atau memfasilitasi anak-anak dengan kendaraan. Terlebih lagi yang masih dibawah umur.
Apapun kedudukannya, rasa sayang kepada anak itu bukan dengan cara memberikan fasilitas yang berlebihan dan memberikan kebebasan mengendarai motor dan mobil terlebih dia belum memasuki usia dewasa 17 tahun untuk punya surat izin mengemudi. Apalagi sampai mengakibatkan orang kehilangan nyawa.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak