Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Menurut Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat dan Quraish Shihab
Penjelasan mengenai hukum umat Muslim mengucapkan selamat Natal sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.
Begitu juga dengan selamat ulangtahun, begitu juga dengan selamat tahun baru. Memang kalau kita merayakan tahun baru dengan foya-foya, itu yang terlarang foya-foyanya, bukan ucapan selamatnya kita kirim. Bahkan, ulama Mustafa Al Zarka’a berkata, ada orang yang menjual ucapan, kartu-kartu ucapan ini, itu BOLEH saja, tidak usah dilarang. Penggunanya keliru kalau dia melanggar tuntunan agama.
Ada orang sangat ketat dan khawatir. Itu kekhawtiran wajar kalau orang di kampung, tidak mengerti agama. Lantas ada yang mengakan kelahiran Isa itu sebagai anak Tuhan dan sebagainya, itu yang tidak boleh. Kalau akidah kita tetap lurus, itu tidak ada masalah.
Kita ucapkan selamat Natal, di ayat kita ini, sekian banyak ucapan selamat yang dutujukan para Nabi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Selain penjelasan para ulama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menjelaskan menjelaskan, terdapat dua versi terkait hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.
Baik pihak yang mengharamkan maupun sebaliknya, mempunyai alasan terkait sikap mengucapkan selamat Natal.
"Tentu kita bisa memahami bahwa kita masyarakat yang beragama. Di kalangan umat IsIam sendiri terjadi keragaman dalam menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada saudaranya yang umat Kristiani," kata Lukman usai meluncurkan terjemahan Alquran berbahasa daerah di Jakarta, Rabu (20/12/2017), dikutip dari Warta Kota.
Lukman menambahkan, ada kalangan umat Islam yang mengharamkan Muslim menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada warga Kristiani dengan alasan itu merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus.
"Yang dalam aqidah dan keyakinan umat Islam tentu bukanlah Tuhan sebagai yang diyakini oleh umat Kristiani, sehingga mereka mengharamkannya," ujarnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, ada juga kalangan umat Islam yang berpandangan mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat Nasrani tidak haram; diperbolehkan; karena merupakan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS.
"Jadi yang dipersepsikan dalam peringatan Natal itu Nabi Isa AS, yang jangankan terhadap nabi, terhadap orang tua, anak kita dan saudara kita, setiap tahun merayakan hari ulang tahunnya. Apalagi terhadap seorang nabi yang itu adalah Nabi Isa, tentu ini tidak hanya semata boleh, tapi dianjurkan," ujar Lukman.
Menag mengharapkan pihak yang mengharamkan ucapan 'Selamat Natal' bisa memahami pihak lain yang memperbolehkan.
Hal itu demi mempertahankan hubungan persaudaraan antara sesama saudara sebangsa dan sesama manusia.
Hanya saja, Lukman menegaskan, umat Islam sepakat mengenai tidak diperbolehkannya mempraktikkan ritual perayaan Hari Natal.
"Jadi yang dilarang itu adalah melakukan ritual keagamaannya, peribadatannya. Tapi kalau ucapan 'Selamat Natal' itu terjadi keragaman dan dengan adanya keragaman ini mudah-mudahan kita bisa saling memahami," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Muslim, Menurut Ustaz Abdul Somad dan Ulama Lain