Aswandi: Program Paket Harus Dilaksanakan Sesuai Aturan Yang Berlaku
Di perguruan tinggi tidak dipermasalahkan . Kalau tidak di berlakukan berarti melanggar undang- undang
PONTIANAK - Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi hadir menjadi Narasumber pada Diseminasi penyelenggaraan pemerintah daerah bagi pimpinan daerah kabupaten kota se -Kalbar yang diselenggarakan di Hotel Aston Pontianak, Selasa (17/12/2019).
Ia menyampaikan banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan IPM Kalbar, salah satunya pada indeks pendidikan dengan melaksanakan program Paket B maupun C.
"Kalau ini soal terobosan tidak mudah karena kita mau mepercepat peningkatan IPM di Kalbar. Program Paket B dan Paket C saya kira boleh tapi diperuntukan untuk yang sudah berusia di atas 25 tahun ," jelas Aswandi.
• Terkait Oknum Guru Yang Selingkuh di Kapuas Hulu, Aswandi: Kasus Seperti Ini Berat Hukumannya
Ia mengatakan sesuai arahan gubernur Kalbar yang berkeinginan adanya upaya yakni melakukan terobosan selama itu bisa di buat sangat dipersilahkan saja.
"Menurut saya tidak masalah terkait program paket tersebut. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah jika melanggar asas atau peraturan yang berlaku. Artinya dilaksanakan dengan baik dan jangan asal ikut lalu diluluskan,"tambah Aswandi.
Jadi dalam rangka meningkatkan IPM Kalbar tidak hanya mengejar kuantitas tapi jangan pula meninggalkan kualitas yakni mutunya.
"Saya setuju ini dikakukan sesuai aturan . Selama ini sering kali saya lihat paket C dilakukan tidak sesuai aturan. Misalnya anak ini tidak lulus SMP. Jadi tidak boleh langsung ikut paket C harus paket B dulu. Kita lihat alasannya putus sekolah gara- gara apa dan jangan disamakan . Karena selama ini disamakan . Seharusnya ada programnya. Pokoknya harus ikut aturan dan jangan melanggar," tegas Aswandi.
Selain itu ia katakan peran akademiai dalam hal ini jika itu dilaksanakan banyak tenaga yang dibutuhkan bisa saja akademisi menjadi tutor.
Selain itu ia katakan program paket B maupun C ini adalah program kesetaraan . Berdasarkan Undang- undang ijazah paket C telah diakui dan dianggap sah .
"Di perguruan tinggi tidak dipermasalahkan . Kalau tidak di berlakukan berarti melanggar undang- undang . Di Untan juga ada yang daftar pakai ijazah paket C," jelasnya.
Ia mengatakan ijazah paket C sudah diakui secara sah karena memang merupakan program setara seperti paket C Setara dengan ijazah SMA. Di dunia kerja tidak boleh melakukan penolakan.
"Tapi nyatanya masih ada yang nolak ijazah Paket C di dunia kerja . Menurut saya kalau sudah stara jadi ijazah tidak masalah," pungkas Aswandi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
CEK PENERIMA BLT UMKM Link eform.bri.co.id/bpum dan Contoh SMS BRI Lolos Banpres UMKM Tahap 2 2021 |
![]() |
---|
KATALOG PROMO JSM INDOMARET Periode 9 - 15 April 2021, Diskon Beras Deterjen dan Susu Hemat Banget |
![]() |
---|
PENERIMA BLT UMKM Cek eform.bri.co.id/bpum Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Klik E Form BRI |
![]() |
---|
KATALOG PROMO JSM ALFAMART 2021 Periode 9 - 11 April 2021, Jelang Ramadhan Beras Minyak Goreng Murah |
![]() |
---|
Data Nama Penerima Bantuan UMKM BRI Tahap 2 Klik Eform.bri.co.id/bpum Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|