Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Sebelum Jalani Sidang Lanjutan Kasus Tipikor, Suryadman Gidot Ucapkan Sumpah

Saat ini, persidangan sudah dimulai. Gidot juga sedang menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh hakim.

TRIBUNPONTIANAK/Rivaldi Ade Musliadi
Sebelum dimulainya persidangan, saksi diminta untuk mengucap sumpah menurut agama dan keyakinan masing-masing, Selasa (10/12/2019). 

PONTIANAK - Sebelum dimulainya persidangan, saksi diminta untuk mengucap sumpah menurut agama dan keyakinan masing-masing, Selasa (10/12/2019). 

Tampak Suryadman Gidot dipimpin pengucapan sumpah dengan cara agama Kristen.

Gidot mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Adapun Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota Mardiantos dan Bhudi K.

Kasus OTT Gidot! Dua PNS Ditetapkan Tersangka Kasus Bansus dan Kerugian Capai Rp19 Miliar

Saat ini, persidangan sudah dimulai.

Gidot juga sedang menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh hakim. 

Dikawal Aparat

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menyeret Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.

Agenda sidang yang digelar Selasa (10/12/2019) adalah mendengarkan keterangan para saksi-saksi.

Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, satu diantaranya adalah Suryadman Gidot.

Gidot sapaan akrabnya menggunai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, dan kemeja lengan panjang warna biru, serta celana kain warna hitam.

Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019)
Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI)

Gidot dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap saat memasuki ruang sidang, pukul 13:00 WIB.

Hal yang sama juga dilakukan kepada 4 saksi lainnya yang terlebih dahulu masuk ke ruangan sidang, kemudian baru disusul oleh Suryadman Gidot.

Tepat pada pukul 13:10 WIB, sidang masih dilakukan persiapan.

Tampak Gidot masih duduk di kursi besi bersama orang-orang yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Kasus OTT

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot menguak fakta baru saat sidang yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (25/11/2019) dengan menyeret instansi Polda Kalbar.

Fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi kasus Suryadman Gidot, menghimpun uang dari kepala dinas untuk mengamankan kasus yang tengah ditangani Polda Kalbar,  Bantuan Khusus (Bansus) pada 48 desa yang ada di Bengkayang.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mempersilakan apapun fakta yang ada dipersidangan harus dibuktikan dan diungkapkan kebenarannya.

Ia juga menjelaskan kasus Bansus untuk 48 desa yang ditangani Polda Kalbar terus berjalan dan saat ini sudah ada dua tersangka ditetapkan.

Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019)
Suryadman Gidot dapat pengawalan ketat dari petugas dalam sidang lanjutan kasus tipikor, Selasa (10/12/2019) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI)

Penanganan kasus Bansus waktu itu menurutnya memang memakan waktu, pasalnya harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.

Hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPK keluar tanggal 8 November  2019, seminggu kemudian Dirkrimsus Polda Kalbar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dan berpeluang untuk penambahan tersangka lainnya, berdasarkan pemeriksaan.  Dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka itu lagi," jelas Donny Charles Go, Selasa (26/11/2019).

Lanjut disampaikannya dua tersangka itu atas nama DB dan IA. Mereka mempunyai peran yang dianggap paling bertanggungjawab atas kasus tersebut, dua orang ini berstatus pegawai negeri sipil. "Ya statusnya sebagai PNS," tambah Donny Charles Go.

Donny menegaskan untuk kasus Bansus Kabupaten Bengkayang itu jumlah saksi yang telah diperiksa Polda Kalbar mencapai 176 saksi.

"Saksi yang diperiksa sudah ada 176 orang, termasuk mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot," jelas Donny Charles Go.

Disampaikannya, kerugian negara dari kasus Bansus yang ada di Bengkayang berdasarkan penghitungannya  ada Rp19 M. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved