Sertifikat Redistribusi Tanah

POPULER - Polemik Biaya pada Program Sertifikat Tanah Gratis, Agraria Tegaskan Penarikan Uang Pungli

Sebanya 5.350 hektare lahan dari pelepasan hutan diberikan pada masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA/Kolase
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria,Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Agus Widjayanto menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, di gedung PCC, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/12/2019). 

Sehingga masih banyak target yang harus dikejar BPN dalam mengeluarkan sertifikat pengeluaran hutan ini.

Hati-hati Gadai Sertifikat Tanah

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan sambutan pada saat penyerahan sertifikat pada masyarakat menyebutkan bahwa kalau tidak terpaksa masyarakat jangan sampai menggadaikan sertifikat tanahnya.

Apabila mau menyekolahkan sertifikat atau menggadaikannya.

Maka Midji menyarankan pilihlah usaha yang produktif atau yang memberikan hasil.

Sertifikat ini berguna untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang memiliki lahan.

"Sertifikat ini adalah kepastian hukum untuk masyarakat, maka harus dijaga," ucap Midji saat memberikan sambutan di Pontianak Convention Center (PCC), Senin (9/12/2019).

Midji menyebutkan kalau BPN mempunyai kinerja yang terukur.

Dari 126 juta lahan uang dimiliki perorangan atau korporasi pada tahun 2015 baru sekitar 42 juta sertifikat.

Namun dari 2016-sekarang lebih dari 70 juta sudah tersertifikat.

Tahun depan, 2020 ditargetkan 11 juta sertifikat tanah, maka Midji menyarankan Kementerian LHK harus cepat juga merespon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved