Sertifikat Redistribusi Tanah

POPULER - Polemik Biaya pada Program Sertifikat Tanah Gratis, Agraria Tegaskan Penarikan Uang Pungli

Sebanya 5.350 hektare lahan dari pelepasan hutan diberikan pada masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA/Kolase
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria,Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Agus Widjayanto menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, di gedung PCC, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/12/2019). 

Ratusan masyarakat dari beberapa kabupaten berkumpul di Pontianak Convention Center (PCC) untuk menerima sertifikat langsung sertifikat dari program redistribusi, Senin (9/12/2019).

Sebanya 5.350 hektare lahan dari pelepasan hutan diberikan pada masyarakat Kalimantan Barat.

Dengan luas lahan itu, telah dikeluarkan sertifikat sebanyak 4.627 bidang.

Satu diantaranya adalah Jamal yang merupakan warga Sungai Bulan, Kubu Raya.

Jamal mengaku pembuatan sertifikat ini waktunya tidak lama, hanya selesai dalam dua bulan.

"Saya buat sertifikat, hampir 100 persen warga Sungai Bulan membuat semua, karena prosesnya mudah," ucap Jamal saat diwawancarai, Senin (9/12/2019).

Jamal, menuturkan untuk biaya hanya Rp 250 ribu per kk saat pembuatan sertifikat dari BPN ini.

ATR/BPN Kalbar Serahkan Sertifikat Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Kalbar

"Kalau 250 ribu kita ikhlas, karena ada warga Rasau Raya bayar Rp 4 juta dan udah empat tahun belum juga jadi sertifikat."

"Kalau kami secara kolektif ini cepat jadinya," ucap Jamal menjelaskan pada Tribun Pontianak.

Lanjut disampaikannya ia membuat tiga sertifikat.

Pertama lahan rumahnya karena lahannya terlalu besar dibuatkan dua sertifikat karena adanya ketentuan batas maksimal lahan yang dibangun rumah.

Kemudian lahan perkebunan yang luasnya sekitar 1 hektar.

Tidak Dipungut Biaya

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Raden Bagus Agus Widjayanto menjelaskan seluruhnya ada 5.350 hektare tanah dan dibagikan pada 4.627 bidang sertifikat.

"Itu semua ada di Kubu Raya 447 sertifikat, Landak 227 sertifikat, Bengkayang 100 sertifikat, Sanggau 1353 sertifikat, Sintang 1946 sertifikat dan Kapuas Hulu 54 sertifikat,"ucap Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Raden Bagus Agus Widjayanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved