Sertifikat Redistribusi Tanah

POPULER - Polemik Biaya pada Program Sertifikat Tanah Gratis, Agraria Tegaskan Penarikan Uang Pungli

Sebanya 5.350 hektare lahan dari pelepasan hutan diberikan pada masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA/Kolase
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria,Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Agus Widjayanto menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, di gedung PCC, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/12/2019). 

Ia menegaskan bahwa pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya sepeserpun dari masyarakat.

Apabila ada penarikan uang dari masyarakat maka itu penarikan pungutan liar dari petugas.

"Ini adalah program pemerintah, masyarakat tidak dipungut biaya, seluruh biaya operasional tim BPN yang mengukur dipalangan ditanggung pemerintah," tegasnya.

Lanjut disampaikannya tidak ada penarikan dan tidak boleh dilakukan petugas dilapangan. Kalau ada yang melakukan penarikan maka itu diluar sistem dan merupakan pungutan liar.

"Semuanya gratis dan tidak diperbolehkan dan itu adalah pelanggaran karena diluar aturan. Jadi kalau untuk legalisasi aset biaya operasional itu ditanggung negara atau APBN. Pengukuran lahan itu sudah dibiayai APBN, tidak boleh lagi ada penarikan," jelasnya.

Perlu diingat, ia sampaikan ada yang memang tidak ditanggung APBN, misalnya pengadaan alas hak, maka masyarakat membayar sesuai dengan ketentuan.

Semuanya sudah diatur dalam putusan bersama untuk, Kalbar Rp250 ribu.

"Namun untuk program pemerintah dalam mensertifikat baik redistribusi maupun legasisasi aset adalah gratis, semua biaya ditanggung pemerintah. Petugas BPN tidak boleh melakukan penarikan dari masyarakat," ujarnya.

Lanjut disampaikannya, hari ini melakukan penyerahan sertifikat dari program redistribusi sebagaimana diketahui reforma agraria ini ada dua.

Satu dari legalisasi aset, targetnya sekitar 4,5 juta hektare dan dari redistribusi tanah sekitar 4,5 juta hektar juga.

Bedanya dari legasisasi aset adalah tanah-tanah yang telah dimiliki tetapi belum terdaftar, adapula tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat.

Sedangkan redistribusi tanah itu, berasal dari eks HGU tanah yang terlantar kemudian jadikan objek Tora dan kemudian pelepasan kawasan hutan dengan luas 4,1 juta hektar targetnya.

"Hari ini yang kita lakukan di Kalbar adalah, redistribusi dari pelepasan kawasan hutan. Tidak ada biaya pembuatan sertifikat,"ucapnya pada Tribun Pontianak.

Untuk kawasan hutan ia menyebutkan ditargetkan 4,1 juta hektar disertifikat.

Saat ini sudah 36.063 bidang yang telah diterbitkan sertifikatnya atau 26.259 hektar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved